Pemilu
INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
MK menolak gugatan sistem sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.
Kedua, sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif.
Ketiga, potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan. (m32)
Tags
Sistem Pemilu 2024
sistem pemilu
Proporsional Terbuka
proporsional tertutup
Mahkamah Konstitusi
Pemilu 2024
Pemilu
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.