Pemilu

INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

MK menolak gugatan sistem sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). 

 

Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.

Kedua, sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif.

Ketiga, potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan. (m32)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved