Pemilu
MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, DPD NasDem Kota Tangerang: Bacaleg Tidak Jadi Kecewa
Ketua DPD Partai NasDem Kota Tangerang, Suratmin mengatakan, mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
NasDem
DPD Partai NasDem Kota Tangerang mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu, Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.