Pemilu Legislatif Gunakan Sistem Terbuka, DPD NasDem Kota Tangerang: Bacaleg Gembira

Nasdem Kota Tangerang menyambut baik pemilu legislatif 2024 dijalankan dengan sistem proporsional terbuka

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
Dok Nasdem
Ketua DPD Partai NasDem Kota Tangerang, Suratmin (kiri), pada sebuah acara Partai Nasdem. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Tangerang, Banten, menyambut baik pemilu legislatif 2024 dijalankan dengan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPD Partai NasDem Kota Tangerang, Suratmin mengatakan, pihaknya mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Alhamdulillah ini menjadi jalan terbaik buat Partai NasDem, karena sampai saat ini khususnya di Kota Tangerang enggak ada cerita ataupun efek yang negatif," ujar Suratmin, Kamis (15/6/2023).

Suratmin menambahkan, sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup yang sempat digugat tersebut sempat membuat khawatir para anggota bakal calon legislatif.

Kendati demikian, kekhawatiran tersebut dipastikan tidak terwujud dan Partai NasDem dapat kembali berjalan sesuai rencana awal.

Menurutnya, keputusan pemilu dengan sistem proporsional terbuka tersebut tidak menimbulkan banyak perubahan di kubu DPD NasDem Kota Tangerang.

"Memang sempat ada keluhan-keluhan dari para bacaleg, karena ada kekecewaan (melihat gugatan) kalau memang tertutup, mendingan tidur saja, tapi akhirnya ditolak kan," kata dia.

Hal ini membuat para bacaleg Partai Nasdem Kota Tangerang bersemangat menyambut pemilu legislatif 2024.

Suratmin pun berharap, Partai NasDem dapat memenuhi target suara yang telah direncanakan pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

"Kalau perombakan paling hanya ada sedikit saja, karena faktor keadaan nonteknis doang," tuturnya.

"Mudah-mudahan suara bakal calon legislatif dan partai tetap bertambah, supaya target kursi terpenuhi, kita akan maksimalkan itu," terang Suratmin.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu, Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved