Pilpres 2024

Najwa Shibab Beri Kesempatan untuk Jelaskan Isu Pelanggaran HAM, Begini Reaksi Prabowo Subianto

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, buka suara soal isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang kerap ditujukan kepadanya.

Editor: Ign Prayoga
YouTube Najwa Shihab/Twitter @FadliZon
Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra, Prabowo Subianto, saat hadir di Mata Najwa (kiri). Prabowo saat masih menjabat sebagai Danjen Kopassus (kanan). 

"Memang ini sesuatu yang tidak enak dan itu mengganggu saya, tapi harus dihadapi. Itu risiko seorang prajurit, risiko saya," imbuhnya.

Tim Mawar

Dikutip dari Kompas.com, Tim Mawar adalah tim kecil yang dibuat Komando Pasukan Khusus (Kopassus) usai peristiwa 27 Juli 1996, dimana kantor PDI dirusak oleh sekelompok massa.

Perusakan kantor PDI membuat Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai Danjen Kopassus, menugaskan secara khusus kepada Komandan Batalyon 42, Mayor Bambang Kristiono, untuk menjadi Komandan Satgas Merpati.

Tugas tim itu adalah untuk mengumpulkan data dan informasi tentang kegiatan-kegiatan radikal.

Setelahnya, Mayor Bambang memanggil Kapten Fauzani Syahril Multhazar, Kapten Nugroho Sulistyo Budi, Kapten Yulius Selvanus, dan Kapten Dadang Hendra Yudha untuk menganalisis informasi tersebut dengan membentuk tim khusus pada pertengahan Juli 1997.

Terdapat tiga tim yang dibentuk, yaitu Tim Mawar, Tim Garda Muda, dan Tim Pendukung.

Tim Mawar bertugas untuk mendeteksi kelompok radikal, pelaku aksi kerusuhan, dan teror.

Diketahui, beberapa eks anggota Tim Mawar saat ini menjadi anak buah Prabowo di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Mereka adalah Brigjen Dadang Hendra Yudha, Dirjen Potensi Pertahanan; dan Brigjen (Purn) Yulius Selvanus, Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Kabainstragan).

Lalu, Mayjen (Purn) Chairawan Kadarsyah Kadirussalam Nusyirwan, Asisten Khusus Kemenhan; dan Brigjen TNI Nugroho Sulistyo Budi, Staf Ahli Bidang Politik Kemenhan.

Diketahui, Brigjen (Purn) Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta karena keterlibatannya di Tim Mawar terkait penculikan dan penghilangan paksa aktivis di era Orde Baru.

Sementara, Brigjen Dadang Hendra Yudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Terkait pemecatan terhadap Yulius, keputusan tersebut dianulir oleh hakim, sehingga saat itu ia masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Sementara Prabowo, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Pangkostrad, serta Komandan Sekolah Staf dan Komandan ABRI.

Pemberhentian ini dilakukan setelah ia menjalani sidang Dewan Kehormatan Perwira terkait beberapa kasus.

Satu di antaranya adalah kasus penculikan aktivis yang disebut-sebut dilakukan oleh Tim Mawar, dilansir TribunnewsWiki.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved