Polda Jateng Minta Maaf karena Siswa Pembakar Sekolah Dihadirkan pada Jumpa Pers di Polres
Seorang siswa SMP di Temanggung, Jateng, diproses polisi karena nekat membakar sekolahnya. Terduga pelaku ditampilkan dan polisi minta maaf.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang siswa SMP di Temanggung, Jawa Tengah, diproses polisi karena nekat membakar sekolahnya.
Aksi tersebut dilakukan oleh R, remaja berusia 13 tahun, Selasa (27/6/2023). Dia nekat membakar sekolahnya lantaran merasa sakit hati karena sering di-bully.
Polisi memproses kasus pembakaran sekolah tersebut.
Saat mengadakan jumpa pers terkait kasus ini, polisi menghadirkan R di ruang jumpa pers. Remaja tersebut dikawal polisi berseragam lengkap dan menenteng senapan serbu.
Jumpa pers dipimpin Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik Polres Temanggung yang menghadirkan R saat konferensi pers.
Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan, menghadirkan pelaku anak saat gelar perkara dan konferensi pers adalah kesalahan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Itu yang menjadi perhatian kita ya, karena ini juga sudah diawali dari menghadirkan anak dalam gelar perkara, Itu juga sesuatu yang harus dikoreksi oleh pihak kepolisian," ujar Ai.
Menanggapi kritikan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy pun meminta maaf kepada semua pihak.
Ia meminta maaf apabila saat konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran sekolah tersebut tak sesuai harapan.
"Kita minta maaf kepada semua pihak," katanya melalui keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Iqbal menambahkan, pihaknya saat ini sedang meminta keterangan Kapolres Temanggung.
"Kita sedang minta keterangan kepada Polres Temanggung," kata Iqbal.
Selain itu, ia mengatakan bahwa saat ini, R tengah mendapatkan pendampingan psikologi.
"Sampai saat ini anak tersebut masih mendapatkan pendampingan psikologi," paparnya.
Polda Jateng juga akan mengevaluasi soal kasus tersebut nantinya.
Iqbal melanjutkan, R saat ini tidak dilakukan penahanan.
"Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak, hal ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar Kami bekerja lebih baik," imbuhnya.
Kapolres Harus Bertanggung Jawab
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) juga turut menyoroti sikap yang dilakukan jajaran Polres Temanggung.
Sugeng mengatakan bahwa Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, sikap yang ditunjukan Kapolres tidak profesional dan dianggap melanggar Undang-Undang tentang Peradilan Anak.
"Tindakan polisi dalam hal ini Kapolres harus diminta pertanggungjawaban karena sikapnya tidak profesional," kata Sugeng ketika dihubungi, Minggu (2/7/2023).
Seharusnya, kata Sugeng, polisi menerapkan ketentuan khusus dalam menangani pelaku R karena masih di bawah umur.
Hal tersebut dilakukan agar tak menimbulkan traumatik terhadap R, meskipun anak tersebut tengah berhadapan dengan hukum.
"Misalnya dia (R) tidak boleh dipertontonkan di publik, kemudian dalam pemeriksaan pun harus didampingi dengan Bapas dan namanya harus menggunakan inisial," jelasnya.
Sugeng menegaskan, anggota polisi yang menangani R harus diberi sanksi karena dianggap tidak profesional.
"Penyidik ataupun Kasat yang menangani kasus ini harus diganti, kapolres harus bertanggung jawab itu," ujarnya.
Mengutip TribunJateng.com, R nekat membakar sekolahnya karena merasa sakit hati.
"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Termasuk oleh guru siswa ini merasa kurang diperhatikan. Artinya ini adalah subjektif, subjektif pada perasaan si siswa"
"Hal ini dibuktikan pada saat siswa ini mempunyai sebuah karya, kemudian guru yang menilai biasa saja. Maunya dia, punyanya yang terbaik" papar AKBP Agus, Kapolres Temanggung.
Agus menambahkan, banyak hal yang membuat R sakit hati hingga terakumulasi dan membuatnya merencanakan membakar sekolah.
"Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencakan untuk membakar sekolah," tambah Agus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Putrinya Dibully di Medsos, Ahmad Dhani Laporkan Akun Lita Official ke KPAI |
![]() |
---|
KPAI Soroti Kematian Afif Maulana, Siswa SMP di Padang yang Diduga Dianiaya Polisi Hingga Tewas |
![]() |
---|
KPAI Minta Pemkot Tangsel Beri Pendampingan Psikolog ke Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Bakal Surati Kemenkominfo untuk Blokir Gim Daring yang Berdampak Negatif Bagi Anak-anak |
![]() |
---|
KPAI Surati Kominfo Minta TakeDown Video Perundungan di Tangsel yang Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.