Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Kokain Seberat 493 gram Asal Spanyol Dengan Modus Paket Buku
Sebanyak 493 gram Kokain asal Spanyol diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta berhasil digagalkan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil Gagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain. Foto: Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo
Akibat perbuatannya tersebut, INK ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor," ucapnya.
"Kami pun mengimbau pada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik," ucapnya. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.