BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus duagaan penistaan agama. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

Dengan demikian, Panji belum ditahan dalam kasus tersebut karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penistaan agama.

Pantauan Wartakotalive.com, Selasa (1/8/2023), Panji tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 13.22 WIB dengan mengenakan kopiah hitam, kaca mata, dan berkemeja abu-abu.

Terlihat ia datang bersama tim pengacara. Panji juga tampak dikawal ketat oleh sejumlah polisi hingga menuju ruang pemeriksaan.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Panji. Ia hanya acungkan jempol ke awak media. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved