Dua Kali Operasi Gumpalan Cairan di Otak, Istri Iwan Selamat Berkat JKN

Iwan Hermawan (49) membagikan pengalaman istrinya menjalani operasi penyedotan cairan otak yang ditanggung JKN.

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Iwan Hermawan (49) mengisahkan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi istrinya yang dua kali menjalani operasi untuk mengatasi gumpalan di otak. 

"Tetapi selang sebulan kemudian, istri saya kambuh lagi. Saat itu gejalanya muntah-muntah, karena memang istri saya punya riwayat penyakit lambung," kata Iwan.

"Setelah pemeriksaan ternyata kondisi saraf di otaknya kurang baik, jadi istri saya harus operasi untuk kedua kalinya," cerita Iwan.

Operasi Kedua

Kondisi yang terjadi secara mendadak tersebut membuat Iwan dan keluarga begitu panik.

Ditambah lagi, sang istri harus menjalani operasi yang kedua. Iwan pun terbayang akan biaya rumah sakit yang besar.

Setelah sang istri terkena serangan yang pertama, Iwan dihadapkan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Iwan bersyukur saat itu Kartu JKN keluarganya masih tetap aktif hingga enam bulan paska PHK.

Tanpa pikir panjang Iwan melakukan mutasi kepesertaannya menjadi peserta mandiri.

"Saat itu saya benar-benar kacau. Tidak lama sejak istri terkena serangan pertama, saya mengalami PHK. Kalau tanpa JKN mungkin saya tidak bisa membawa istri berobat ke rumah sakit. Apalagi ada tindakan operasi yang sudah pasti biayanya bisa puluhan hingga ratusan juta rupiah," kata Iwan.

"Waktu di rumah sakit saya sempat bertanya ke administrasi total biaya pengobatannya, wah tidak terbayang kalau saya harus menanggung sendiri," ucapnya.

"Saya sangat terbantu dan merasa puas dengan pelayanan JKN. Apalagi tenaga medis dan petugas di rumah sakit sigap membantu,” tutur Iwan.

Menurut Iwan, hadirnya JKN sangat membantu meringankan beban ia dan keluarga.

Di tengah kondisi ekonomi yang sedang menurun, JKN sudah memastikan proses pengobatan sang istri.

Setelah proses operasi sang istri yang kedua, Iwan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sang istri selama perawatan dan keluarganya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved