Sepanjang Agustus DLH Tangsel Sudah Keluarkan 50 Teguran Terkait Pembakaran Sampah Ilegal

Sepanjang bulan Agustus kemarin, dinas lingkungan hidup Kota Tangerang Selatan aktif melakukan penindakan kepada warga yang membakar sampah.

RECOVERY BELIZE
Ilustrasi pembakaran sampah 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sepanjang bulan Agustus kemarin, dinas lingkungan hidup Kota Tangerang Selatan aktif melakukan penindakan kepada warga yang membakar sampah.

Hal ini sebagai upaya penanggulangan polusi.

Penindakan yang dilakukan berupa teguran, sanksi adminitrasi hingga sanksi berat berupa pidana atau denda Rp 50 juta.

Dari informasi yang diperoleh Tribun Tangerang, lebih dari 50 teguran dilakukan kepada warga karena melakukan pembakaran sampah.

Baca juga: Pembakaran Sampah Ilegal Semakin Marak, Pemkab Tangerang akan Tindak Tegas Masyarakat

Sementara itu, ada lima lokasi yang dikenakan sanksi adminitrasi yakni TPS (tempat pembuangan sampah) di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, pencemaran lingkungan peternakan ayam di Kelurahan Paku Jaya, pencemaran lingkungan di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, TPS Tugu Pladen di Pondok Ranji dan pembakaran sampah di Kelurahan Lengkong Gudang Timur.

Dua dari lima lokasi tersebut bahkan dikenakan surat peringatan ketiga kali (SP3) yaitu TPS Tugu Pladen dan pembakaran sampah di Lengkong Gudang Timur.

"Sudah ada yang kami berikan sanksi administrasi contohnya di pondok ranji di samping tol itu sudah kami berikan sanksi administrasi sampai teguran ke tiga dan sudah kami tutup dan disegel," kata Wahyunoto Lukman selaku kepala dinas, Jumat (1/9/2023) di Pamulang.

Baca juga: Fraksi PSI DPRD Tangsel Soroti Pembakaran Sampah di Musim Kemarau Akibat Program TPS3R Tak Berjalan

Katanya, jika masih melanggar akan diberikan sanksi kembali.

"Ada pencabutan izin usaha atau pidana," sambungnya.

Sementara terkait teguran, Wahyunoto mengatakan lebih mengarah ke edukasi mengingat saat ini musim el nino, kemarau panjang. (Raf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved