Sepanjang Agustus DLH Tangsel Sudah Keluarkan 50 Teguran Terkait Pembakaran Sampah Ilegal
Sepanjang bulan Agustus kemarin, dinas lingkungan hidup Kota Tangerang Selatan aktif melakukan penindakan kepada warga yang membakar sampah.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sepanjang bulan Agustus kemarin, dinas lingkungan hidup Kota Tangerang Selatan aktif melakukan penindakan kepada warga yang membakar sampah.
Hal ini sebagai upaya penanggulangan polusi.
Penindakan yang dilakukan berupa teguran, sanksi adminitrasi hingga sanksi berat berupa pidana atau denda Rp 50 juta.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Tangerang, lebih dari 50 teguran dilakukan kepada warga karena melakukan pembakaran sampah.
Baca juga: Pembakaran Sampah Ilegal Semakin Marak, Pemkab Tangerang akan Tindak Tegas Masyarakat
Sementara itu, ada lima lokasi yang dikenakan sanksi adminitrasi yakni TPS (tempat pembuangan sampah) di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, pencemaran lingkungan peternakan ayam di Kelurahan Paku Jaya, pencemaran lingkungan di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, TPS Tugu Pladen di Pondok Ranji dan pembakaran sampah di Kelurahan Lengkong Gudang Timur.
Dua dari lima lokasi tersebut bahkan dikenakan surat peringatan ketiga kali (SP3) yaitu TPS Tugu Pladen dan pembakaran sampah di Lengkong Gudang Timur.
"Sudah ada yang kami berikan sanksi administrasi contohnya di pondok ranji di samping tol itu sudah kami berikan sanksi administrasi sampai teguran ke tiga dan sudah kami tutup dan disegel," kata Wahyunoto Lukman selaku kepala dinas, Jumat (1/9/2023) di Pamulang.
Baca juga: Fraksi PSI DPRD Tangsel Soroti Pembakaran Sampah di Musim Kemarau Akibat Program TPS3R Tak Berjalan
Katanya, jika masih melanggar akan diberikan sanksi kembali.
"Ada pencabutan izin usaha atau pidana," sambungnya.
Sementara terkait teguran, Wahyunoto mengatakan lebih mengarah ke edukasi mengingat saat ini musim el nino, kemarau panjang. (Raf)
Kronologi Balita di Ciputat Tewas di Tangan Kedua Orang Tua Kandung |
![]() |
---|
Pemobil yang Viral Ngaku Aparat dan Bawa Pistol di Tangsel Ternyata Jaksa, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Balita Tewas di Ciputat Ternyata Dihabisi Orang Tua, Keduanya Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 8 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 7 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.