Tak Bisa Hadir, Cak Imin Minta KPK Jadwalkan Ulang Agenda Pemeriksaan Dugaan Korupsi di Kemnaker

Calon wakil presiden (cawapres) Cak Imin, sempat diagenda akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

"Besok (Cak Imin -Red) diperiksa," ungkap sumber dari aparat penegak hukum kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Cak Imin Ungkap Perjalanan Jadi Cawapres Anies, Mudah dan Lancar Sekali

Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Satu ruangan yang digeledah yakni milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pejabat yang saat itu menjabat di Kemnaker dimungkinkan dipanggil dan dimintai keterangan.

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan."

"Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B."

"Lalu, si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," jelas Asep kepada wartawan, Senin, dilansir Kompas.com.

"Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," tambah dia.

Menurutnya, KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadian yakni pada 2012.

KPK mendapatkan laporan dan ditindaklanjuti untuk disesuaikan dengan waktu peristiwa kejahatan itu terjadi.

"Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu," katanya.

"Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan," imbuhnya.

"Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," papar Asep.

KPK Jawab Tudingan NasDem

Rencana KPK memeriksa Cak Imin dikritik Nasdem.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved