Sempat Menuai Protes, Kini Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tidak Akan di Tilang, Polisi: Tidak Efektif
Polisi berjanji tidak akan melakukan penindakan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Langkah polisi memberikan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi sempat menuai protes masyarakat.
Namun, kini masyarakat bisa bernafas laga, sebab sanksi itu dipastikan tidak akan diberlakukan kembali.
Polisi berjanji tidak akan melakukan penindakan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Iya, untuk ke depan tidak ditilang (bagi yang) tidak lulus," kata Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis saat dihubungi pada Senin (11/9/2023).
Menurut dia, jika sanksi berupa penilangan yang sempat diberikan kepada pengendara, ternyata tidak efektif.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi yang Digelar Pemerintah Kota Tangerang
Meski tidak ada sanksi tilang, kendaraan yang tidak lolos uji emisi diminta tetap memperbaiki kendaraanya di bengkel-bengkel resmi.
"Penilangan ternyata tidak efektif. Maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis," ujarnya.
"Dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," lanjut Nurcholis.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil uji emisi selama sepekan pada 1-7 September 2023, sebanyak 850 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Menurut Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda empat dan dua.
"Hingga 7 September 2023, kami telah melakukan uji emisi sebanyak 6.992 kendaraan bermotor," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/9/2023).
Baca juga: 15 Kendaraan Dinas Polres Metro Tangerang Kota Tak Lolos Uji Emisi
Untuk roda empat, ada sebanyak 519 kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Sedangkan roda dua berjumlah 331 kendaraan," ujarnya.
Dari 850 kendaraan yang tidak lolos uji emisi, ia mengatakan sebanyak 66 kendaraan dikenakan sanksi tilang.
"Penjelasannya yang 66 itu, waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif," tutur Nurcholis.
| Mobil Double Cabin Milik Sule Kena Tilang di Jaksel, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan DKI |
|
|---|
| Abaikan Tilang ETLE, STNK Terancam Diblokir, Polisi: Kalo Mau Buka Blokir Harus Bayar Dulu |
|
|---|
| STNK Terblokir karena Tilang ETLE? Begini Cara Membukanya agar Bisa Bayar Pajak 2025 |
|
|---|
| Tidak Hanya di Tangcity Mall, Pemkot Tangerang Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis pada Sejumlah Lokasi |
|
|---|
| Wujudkan Kualitas Udara Bersih, Pemkot Tangerang Gandeng Tangcity Mall Gelar Uji Emisi Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/kendaraan-dinas-kepolisian-mengikuti-uji-emisi-di-Mapolres-Metro-Tangerang-Kota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.