Sidang Pengosongan Ruko Cimone, Pakar Hukum Pertanahan Ungkap 3 Kejanggalan Langkah Pemkot Tangerang

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara pengosongan kawasan Ruko Permata Cimone yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara pengosongan kawasan Ruko Permata Cimone 

"Sebab dalam Undang-undang Yurisprudensi M.A. No. 6/Yur/Pdt/2018 dikatakan, setiap akte jual beli dan risalah lelang dan dibuat secara sah sesuai prosedur yang berlaku itu adalah pembeli beriktikad baik, jadi masyarakat ini dilindungi oleh undang-undang," imbuhnya.

Selain itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten juga mendapat sorotan dari BF Sihombing.

Baca juga: Puluhan Warga Ruko Permata Cimone Diusir Paksa Pemkot Tangerang, Tanpa Biaya Pengantian

Menurutnya, Surat Keputusan pembatalan sertifikat hak guna bangunan milik sekira 50 masyarakat yang dibatalkan oleh Kanwil BPN Provinsi Banten memiliki cacat hukum.

"Saya melihat SK pembatalan Kanwil BPN Provinsi Banten ini memiliki cacat administrasi, karena belum ada akte pemindahtanganan atau akte peralihan hak, tapi sudah dibatalkan," ucapnya.

"Hal inilah yang jangggal dalam duduk persoalan kasus ini, terlebih setiap aset yang dialihkan itu harus mendapat izin DPRD setempat," jelas BF Sihombing. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved