Sidang Pengosongan Ruko Cimone, Pakar Hukum Pertanahan Ungkap 3 Kejanggalan Langkah Pemkot Tangerang

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara pengosongan kawasan Ruko Permata Cimone yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara pengosongan kawasan Ruko Permata Cimone 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara pengosongan kawasan Ruko Permata Cimone yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti itu beragendakan keterangan dari saksi ahli.

Kuasa hukum warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Reza Boentoro mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi ahli agraria dalam persidangan tersebut.

Pasalnya, kliennya yang merupakan pemilik Ruko Permata Cimone tersebut tidak dapat dirugikan atas langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Tangerang.

"Pada sidang hari ini kami mengajukan saksi ahli pertanahan agraria, karena kami ingin menjelaskan di kalau pemilik Ruko Pertama Cimone adalah pembeli beriktikad baik yang tidak boleh dirugikan dalam perkara ini," ujar Reza Boentoro saat diwawancarai TribunTangerang.com, Senin (2/10/2023).

"Pada intinya kami ingin menjelaskan bagaimana asal muasal permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ini, apakah sebenarya Pemkot Tangerang boleh bertindak atau enggak," sambungnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Laporkan Akun Tiktok yang Viralkan Video Bongkar Paksa Ruko Cimone

Menyikapi hal tersebut saksi ahli yang dihadirkan, Pakar Hukum Administrasi Pertanahan, BF Sihombing menjelaskan, terdapat tiga substansi yang diperhatikan dalam perkara tersebut.

Hal pertama ialah, hak pengelolaan lahan Ruko Pertama Cimone yang diakui Pemerintah Kota Tangerang tidak sesuai Perturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) RI.

Pasalnya, kawasan Ruko Pertama Cimone disebut masih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

"Berdasarkan berita acara, Pemkot Tangerang mengatakan kawasan Ruko Permata Cimone itu miliknya, padahal hak pengelolaan lahan itu atas nama Pemkab Tangerang," kata dia.

"Jadi disini antara Pemkab dengan Pemkot Tangerang itu belum ada peralihan hak, karena berdasarkan Permendagri pemindahtanganan itu berupa hibah, penjualan, tukar-menukar, bahkan untuk penyertaan modal pemerintah daerah," paparnya.

Baca juga: Soal Ruko Permata Cimone, Pemkot Tangerang Bertindak Sesuai Putusan PTUN

Lebih lanjut ia menambahkan, warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone Tangerang itu masuk dalam katagori pembeli beriktikad baik.

Sebab, para warga memiliki bukti surat kepemilikan ruko baik dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Substansi ke dua adalah masalah pembeli beriktikad baik, jadi pihak ke tiga disini yang merupakan masyarakat sudah memiliki Sertfikiat Hak Milik maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan," tuturnya.

"Sebab dalam Undang-undang Yurisprudensi M.A. No. 6/Yur/Pdt/2018 dikatakan, setiap akte jual beli dan risalah lelang dan dibuat secara sah sesuai prosedur yang berlaku itu adalah pembeli beriktikad baik, jadi masyarakat ini dilindungi oleh undang-undang," imbuhnya.

Selain itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten juga mendapat sorotan dari BF Sihombing.

Baca juga: Puluhan Warga Ruko Permata Cimone Diusir Paksa Pemkot Tangerang, Tanpa Biaya Pengantian

Menurutnya, Surat Keputusan pembatalan sertifikat hak guna bangunan milik sekira 50 masyarakat yang dibatalkan oleh Kanwil BPN Provinsi Banten memiliki cacat hukum.

"Saya melihat SK pembatalan Kanwil BPN Provinsi Banten ini memiliki cacat administrasi, karena belum ada akte pemindahtanganan atau akte peralihan hak, tapi sudah dibatalkan," ucapnya.

"Hal inilah yang jangggal dalam duduk persoalan kasus ini, terlebih setiap aset yang dialihkan itu harus mendapat izin DPRD setempat," jelas BF Sihombing. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved