Sidang Pengosongan Ruko Cimone, Pakar Hukum Pertanahan Ungkap 3 Kejanggalan Langkah Pemkot Tangerang
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara pengosongan kawasan Ruko Permata Cimone yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara pengosongan kawasan Ruko Permata Cimone yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti itu beragendakan keterangan dari saksi ahli.
Kuasa hukum warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Reza Boentoro mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi ahli agraria dalam persidangan tersebut.
Pasalnya, kliennya yang merupakan pemilik Ruko Permata Cimone tersebut tidak dapat dirugikan atas langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Pada sidang hari ini kami mengajukan saksi ahli pertanahan agraria, karena kami ingin menjelaskan di kalau pemilik Ruko Pertama Cimone adalah pembeli beriktikad baik yang tidak boleh dirugikan dalam perkara ini," ujar Reza Boentoro saat diwawancarai TribunTangerang.com, Senin (2/10/2023).
"Pada intinya kami ingin menjelaskan bagaimana asal muasal permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ini, apakah sebenarya Pemkot Tangerang boleh bertindak atau enggak," sambungnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Laporkan Akun Tiktok yang Viralkan Video Bongkar Paksa Ruko Cimone
Menyikapi hal tersebut saksi ahli yang dihadirkan, Pakar Hukum Administrasi Pertanahan, BF Sihombing menjelaskan, terdapat tiga substansi yang diperhatikan dalam perkara tersebut.
Hal pertama ialah, hak pengelolaan lahan Ruko Pertama Cimone yang diakui Pemerintah Kota Tangerang tidak sesuai Perturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) RI.
Pasalnya, kawasan Ruko Pertama Cimone disebut masih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
"Berdasarkan berita acara, Pemkot Tangerang mengatakan kawasan Ruko Permata Cimone itu miliknya, padahal hak pengelolaan lahan itu atas nama Pemkab Tangerang," kata dia.
"Jadi disini antara Pemkab dengan Pemkot Tangerang itu belum ada peralihan hak, karena berdasarkan Permendagri pemindahtanganan itu berupa hibah, penjualan, tukar-menukar, bahkan untuk penyertaan modal pemerintah daerah," paparnya.
Baca juga: Soal Ruko Permata Cimone, Pemkot Tangerang Bertindak Sesuai Putusan PTUN
Lebih lanjut ia menambahkan, warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone Tangerang itu masuk dalam katagori pembeli beriktikad baik.
Sebab, para warga memiliki bukti surat kepemilikan ruko baik dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Substansi ke dua adalah masalah pembeli beriktikad baik, jadi pihak ke tiga disini yang merupakan masyarakat sudah memiliki Sertfikiat Hak Milik maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan," tuturnya.
Hingga September 2025, Pemkot Tangerang Bedah 785 Rumah Warga yang Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
66 Kasus Campak Muncul Sejak Awal Tahun 2025, Pemkot Tangerang Gelar Penyelidikan Epidemiologi |
![]() |
---|
Gedung Pemkot Tangerang Dikawal Ojol dan Ormas saat Demo Berujung Perusakan Fasilitas Umum Marak |
![]() |
---|
Komitmen Atasi Banjir, Pemkot Tangerang Kantongi Peta Pembebasan Lahan Daerah Aliran Sungai |
![]() |
---|
Charlie Chandra Divonis 4 Tahun atas Kasus Tanah, Masyarakat Apresiasi Putusan PN Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.