Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Tetapkan ED Tersangka Kasus Korupsi

Seorang pejabat berinisial ED yang bergerak di bidang telekomunikasi dan informasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 236 miliar

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
freepik
Ilustrasi korupsi. Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, ED ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 236 miliar. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang pejabat berinisial ED yang bergerak di bidang telekomunikasi dan informasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 236 miliar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penetapan ED sebagai tersangka itu, dilakukan pihak Kejari Jakarta Barat sejak 19 September 2023 lalu.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting menyebut, ED merupakan satu dari delapan pejabat lain yang resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

"Dalam kapasitasnya selaku senior Sales spesialis, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Iwan saat dihubungi wartawan, Jumat (6/10/2023).

Menurut Iwan, ED berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan PT Telkom Divisi Enterprice Service dengan PT Quartee Technologies.

Baca juga: Rugikan Bank Mandiri dan QNB Rp 400 Miliar, Bos Perusahaan di Banten Ditangkap Intel Kejaksaan

Tersangka ED juga menawarkan pendanaan kepada PT Quartee Technologies, dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut.

"Selain itu yang juga menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar," jelas Iwan.

Iwan menyebut, pihaknya tak menyita barang apapun dari tangan ED, hanya saja secara keseluruhan pihak Kejari Jakarta Barat telah menyita sejumlah barang bukti.

Terbaru, pihak kejaksaan masih menunggu proses tahap kedua agar kasusnya segera masuk ke persidangan.

Pasalnya, sudah ada tujuh pejabat lain yang juga diseret sebagai tersangka.

"Tersangkanya sudah delapan orang. Secara keseluruhan, untuk perkara ini sudah banyak yang kami sita," pungkasnya. 

Baca juga: Bos Kelapa Sawit Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Terbesar Tiba di Kejaksaan Agung

Untuk informasi, tersangka ED dan tujuh orang lainnya, didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, menggeledah PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia, di komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023) lalu.

Dari penggeledahan tersebut, dua anak perusahaan Telkom diduga melakukan korupsi.

Tak main-main, kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 200 miliar. (m40)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved