Polresta Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan 107 Ribu Benih Lobster Seharga Rp 11,4 Miliar
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster menuju Vietnam melalui Singapura.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster menuju Vietnam melalui Singapura.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 107.800 ekor benih lobster jenis pasir yang telah dimasukan ke dalam 35 bungkus plastik khusus berhasil diamankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat menggelar jumpa pers.
"Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 107.800 ekor senilai 11,4 miliar dengan tujuan Singapura," ujar Raden, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyeludupan 174 Ribu Benih Lobster Seharga Rp 26,5 Miliar
Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat upaya penyeludupan BBL dengan modus dibawa melalui barang penumpang.
Ratusan ribu benih lobster tersebut hendak diseludupkan menuju Vietnam melalui Singapura dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia dengan nomor QZ 260.
Mendapat informasi itu, tim Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta menindaklanjuti dan mengetahui data keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Hal tersebut dilakukan, bekerjasama dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I.
Hingga akhirnya, aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku berinisial VGS (20) dan MF (50) yang berperan sebagai kurir pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Pelaku VGS dan MF berhasil diamankan saat hendak melakukan check in di Terminal 2F Keberangkatan
Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyeludupan 30 Ribu Benih Lobster Seharga Rp5 Miliar
Ke dua pelaku yang berhasil dibekuk tidak saling mengenal antara satu sama lain. Mereka bertugas sebagai kurir untuk menyeludupkan ratusan ribu benih lobster tersebut.
Sementara ratusan ribu benih lobster itu diseludupkan dengan menggunakan modus dikemas ke dalam kantong plastik khusus dan dimasukan ke dalam dua koper besar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dua pelaku ini ternyata tidak saling kenal, mereka hanya ditugaskan membawa koper ke Singapura dengan upah Rp 10 juta apabila berhasil (menyeludupkan benih lobster)," paparnya.
"Sementara itu, untuk pelaku utama saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
Menurutnya, salah satu dari dua pelaku yang berhasil ditangkap telah menjalankan aksi serupa sebelumnya hingga dua kali dan lolos dari pengawasan petugas.
"Salah satu dari pelaku itu sudah pernah beraksi sebagai kurir penyeludupan benih lobster juga, sementara satu pelaku lainnya baru melakukan aksi ini pertama kali," tuturnya.
Baca juga: Rencana Penyeludupan Benih Lobster ke Singapura Dibongkar, 38.400 Benih Lobster Disita
Akibat perbuatannya tersebut, VGS dan MF ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perikanan dan atau tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Para tersangka diberat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ucapnya.
"Dan kami pun menghimbau kepada masyarakat, apabila disuruh mengantar koper atau mengantar apapun dengan diiming-imingi sejumlah nominal uang dengan nilai yang fantastis agar tidak tertipu dengan begitu saja melakukan kegiatan tersebut," jelas AKBP Raden Muhammad Jauhari. (m28)
Pura-pura Ajak Bisnis Elektronik, Penumpang di Bandara Soetta Ditipu Rp 41 Juta Modus Tukar ATM |
![]() |
---|
Demi Keamanan Lalu Lintas Pesawat, Polresta Bandara Soetta Gelar Operasi Penertiban Layang-layang |
![]() |
---|
Mengganggu Penerbangan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Operasi Penertiban Layang-layang |
![]() |
---|
Dibebaskan Usai Restorative Justice, Polresta Bandara Soetta Beri Bantuan untuk Kakek Pencuri HP |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Kini Dikenakan Wajib Lapor oleh Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.