Polda Metro Jaya Kirim Surat Panggilan Ulang untuk Firli Bahuri, Diperiksa Selasa 24 Oktober 2023

olda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri, setelah tidak bisa hadir pada Jumat (20/10/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri, setelah tidak bisa hadir pada Jumat (20/10/2023).

Firli Bahuri akan dipanggil kembali dalam pemeriksaanya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pentinggi KPK pada Selasa (24/10/2023) mendatang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap Firli dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dan untuk surat panggilan ulang tersebut, sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI," kata Ade Safri, Jumat (20/10/2023).

Ade Safri menuturkan bahwa surat panggilan itu telah diterima di Gedung KPK hari ini sekira pukul 14.30 WIB.

"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga: Polisi Dalami Foto Viral Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulu tangkis

Tidak hadirnya Firli dalam pemanggilan hari ini, tutur Ade Safri, merujuk pada surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Surat itu dibawa oleh Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI pukul 10.00 WIB.

"Yang pada intinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Ia mengatakan, alasan Firli Bahuri tidak bisa hadir dalam jadwal pemanggilan untuk diperiksa soal kasus dugaan pemerasan karena sudah ada agenda kedinasan lain.

"Ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah di-schedulkan sebelumnya," kata dia.

Kemudian, Ade menuturkan Firli belum menguasai materi penyidikan dalam kasus tersebut sehingga belum dapat hadir.

"Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan," ucap eks Kapolres Kota Solo itu. 

Tidak Hadir

Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Firli Bahuri sempat dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

Firly rencannya akan diperiksa terkait kasus itu pada Jumat (20/10/2023) hari ini, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.

Tidak dapat hadrinya Firli Bahuri dalam pemeriksaan itu juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron mengatakan, Firli tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang telah teragenda sebelumnya.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron, dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023)

Baca juga: Sebelum Rumahnya Digeledah Anak Buah Firli, Mentan Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Ghufron menambahkan, Firli telah berkirim surat perihal ketidakhadirannya hari ini.

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," katanya.

Menurut Ghufron, tidak hadirnya Firli karena panggilan baru diterima pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya.

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," kata dia.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," lanjutnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved