Kebakaran TPA Rawa Kucing

BPBD Kota Tangerang Baru Naikan Status Kebakaran TPA Rawa Kucing Sebagai Bencana Daerah

BPBD Kota Tangerang resmi menetapkan kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing menjadi bencana daerah.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM/Gilbert
Asap pekat masih menyelimuti sekitar TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Bantuan Helikopter Water Boombing pun akan dikerahkan membantu proses pemadaman api pada Senin (23/10/2023) 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang resmi menetapkan kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing menjadi bencana daerah.

Pasalnya, api yang melahap gunung sampah seluas 10,1 hektar itu belum juga padam hingga hari ke empat pasca terbakar pada Jumat (20/10/2023) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Maryono.

"Kebakaran di TPA Rawa Kucing ini sudah masuk ataupun berstatus sebagai bencana daerah," ujar Maryono saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Senin (23/10/2023).

Alasan ditetapkannya status darurat tanggap bencana tersebut ialah lokasi TPA Rawa Kucing yang berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Kebakaran TPA Rawa Kucing ini sudah menjadi perhatian nasional, karena lokasinya yang berdekatan dengan Bandara Soekarno-Hatta," kata dia.

Baca juga: Beginilah Proses Helikopter Water Bombing yang Diturunkan Bantu Padamkan TPA Rawa Kucing

Menyikapi status tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Andri S Permana turut angkat bicara.

Andri menilai, penetapan status bencana daerah itu terlambat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Sebab, kebakaran TPA Rawa Kucing tersebut telah memberi dampak yang signifikan terhadap masyarakat. Bahkan, si jago merah telah merambat dan menghanguskan tempat tinggal masyarakat.

"Eskalasi kebakaran ini sudah masuk ke wilayah dan berdampak langsung terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Rawa Kucing," tambah Andri.

"Dan karakteristik kebakaran seperti ini tidak bisa diselesaikan dalam tempo waktu 1atau 2 hari, maka dari itu seharusnya sejak kemarin statusnya sudah dinaikan menjadi bencana daerah," tegasnya.

Baca juga: Hari ke-4 Kebakaran TPA Rawa Kucing Sebabkan 10,1 Hektar Lahan Ludes Terbakar

Lebih lanjut Andri menjelaskan, proses kebakaran TPA Rawa Kucing tersebut membutuhkan penanganan yang ekstra.

Oleh karena itu, dibutuhkan peran dari berbagai daerah hingga tingkat nasional untuk bahu-membahu memadamkan api.

"BPBD Kota Tangerang tidak punya kontigensi bencana terjait kebakaran dengan karakteristik di persampahan seperti TPA Rawa Kucing ini," ucapnya.

"Makanya diperlukan pelibatan instrumen dari daerah lain bahkan nasional untuk sama-sama terikat, menanggulangi bencana TPA Rawa Kucing," terang Andri S Permana. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved