Maruarar Siahaan Sebut Jika MK Kehilangan Kepercayaan Publik Maka akan Berdampak Hasil Pemilu 2024
Maruarar mengingatkan ancaman paling berat yang bisa terjadi kalau masyarakat sudah tidak percaya terhadap MK maka hasil Pemilu 2024 tidak dipercaya
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres masih menjadi polemik di masyarakat.
Bahkan Ketua MK yakni Anwar Usman menjadi sorotan karena berkat keputusan itu kini Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun maju di Pilpres 2024.
Terkait keputusan tersebut, kini banyak orang yang menilai jika Anwar Usman yang merupakan Paman Gibran memang berkinginan untuk memuluskan jalan Gibran di Pilpres 2024.
Padahal apa yang diputuskan oleh Anwar Usman akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap Pemilu 2024 nanti.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Hari Ini Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Putusan Usia Cawapres
Hal ini juga disampaikan oleh Mantan, Hakim MK, Maruarar Siahaan.
"Kalau MK kehilangan kepercayaan dari masyarakat maka bisa kacau. Kondisi itu akan menciptakan kondisi anarki, di mana masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap hukum," ucap Maruarar dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Dia melihat permasalahan ada tidaknya pelanggaran kode etik itu sangat gampang. Dari sudut putusan MK saja dengan mudah bisa ditemukan bahwa putusan itu tidak beres.
Sebab, kata dia, ketua MK yakni Anwar Usman, adalah pamannya Gibran, nama yang disebut dalam perkara dan kini lolos jadi cawapres.
Baca juga: Hakim MK Tolak Gugatan Batasan Usia Maksimal Capres Cawapres yang Bisa Jegal Prabowo
Menurut Maruarar, dari kasus ini bisa dilihat tinggi rendahnya prinsip imparsial atau tidak berpihak seorang hakim.
"Prinsip hakim konstitusi harus independensi, imparsial, itu harus dihayati betul. Karena itu akar kepercayaan terhadap seorang hakim. kalau itu sudah dilanggar maka sudah pasti terjadi pelanggaran kode etik hakim," kata Maruarar.
Maruarar mengingatkan soal ancaman paling berat yang bisa terjadi kalau masyarakat sudah tidak percaya terhadap MK maka hasil Pemilu 2024 tidak dipercaya.
"Bayangkan bagaimana bisa menyerahkan sengketa pemilu kepada MK yang tidak dipercaya masyarakat," kata dia.
Maruarar mengatakan, pertaruhan kepercayaan publik terhadap lembaga MK itu saat ada di tangan Hakim Sidang Etik MKMK Jimly Asshiddiqie.
"Jimly Asshiddiqie dikenal sebagai sosok yang menciptakan kode etik yang harus ditaati pejabat Indonesia. Maka apakah hal itu akan dia terapkan dalam keputusan MKMK," tutup dia. (m27)
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| JK Sebut Megawati Tidak Kerahkan Aparat pada Pilpres 2004 meski Inkumben, Singgung Siapa? |
|
|---|
| Kalah di Pilpres, Mahfud MD Tetap Merasa Lebih Baik dari Prabowo-Gibran: Tapi Rakyat Percaya Prabowo |
|
|---|
| Hadiri Rakernas III ADKASI, Wamendagri Sebut Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 81,42 persen |
|
|---|
| Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Buntut Pernyataanya Soal Kecurangan Pemilu 2024 |
|
|---|
| Ganjar Pranowo Bicara Perjuangan saat Kampanye dan Karier Politiknya ke Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.