Hakim MK Tolak Gugatan Batasan Usia Maksimal Capres Cawapres yang Bisa Jegal Prabowo
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 102/PUU-XXI/2023 terkait usia maksimal capres dan cawapres di Pilpres 2024
TRIBUNTANGERANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 102/PUU-XXI/2023 terkait usia maksimal capres dan cawapres.
Gugatan itu diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, dikutip Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).
Keputusan untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan atas kesepakatan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Walaupun mendapat penolakan ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo.
Dalam gugatan perkara 102/PUU-XXI/2023 pemohon juga meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
Baca juga: Putusan MK Usia Capres Cawapres Dituding Skenario Hingga Jokowi Tegaskan Tak Ikut Campur
Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
Mejelis hakim menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Hakim menilai frasa yang digunakan oleh pemohon dinilai tidak rinci dan jelas.
Frasa tersebut ialah 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.'
Hakim juga menilai perlu ada keputusan yang ingkrah atau keputusan yang tetap terkait tindak pidana yang dimaksud.
Maka jika gugatan dari pemohon dikabulkan maka akan melanggar asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.
Baca juga: Sikap Tiga Capres Terkait Keputusan MK Bolehkan Usia Dibawah 40 Tahun Maju Pilpres
Jika MK mengabulkan petitum pemohon, Prabowo yang saat ini berusia 72 tahun bisa gagal melaju sebagai capres di Pilpres 2024.
Selain itu pemohon juga meminta MK mempertegas syarat sebagai capres-cawapres yakni tidak pernah mengkhianati negara, tak punya rekam jejak korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, dan bukan orang yang terlibat dalam peristiwa tahun 1998.
| Prabowo Janji Tanggung Jawab Proyek Whoosh, Dokter Tifa Ingatkan Bos Termul: Jangan Happy Dulu |
|
|---|
| Presiden Prabowo Minta Polemik Kereta Cepat Whoosh Tak Perlu Diributin: Saya Tanggung Jawab |
|
|---|
| Sosok Ignasius Jonan, Eks Menhub yang Tolak Proyek Whoosh, Siap Jadi Menteri Bila Ditunjuk Prabowo |
|
|---|
| Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Malaysia |
|
|---|
| Alasan Menkeu Purbaya Tolak Penuhi Permintaan Gubernur untuk Naikkan Dana TKD 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.