Polsek Cisauk Gagalkan Penjualan Obat Tanpa Izin Berkedok Warung Kelontong

Polsek Cisauk menggagalkan penjualan obat terlarang atau obat tanpa izin yang dilakukan sebuah warung kelontong di Tangerang Selatan.

tribuntangerang.com/Raf
Polsek Cisauk sita obat terlarang atau obat tanpa izin yang dijual di sebuah warung kelontong di Tangerang Selatan 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polsek Cisauk menggagalkan penjualan obat terlarang atau obat tanpa izin yang dilakukan sebuah warung kelontong di Jalan Raya Serpong Kp. Baruasih Rt. 10/03, Kel.Muncul, Kec.Setu Kota Tangerang Selatan.

Barang bukti 212 butir tramadol, 318 butir eksimer dan uang sebesar Rp.100.000,- hasil penjualan obat terlarang pun diamankan.

AKP Dhady Arsya mengatakan pada hari Selasa 31 Oktober 2023 diketahui jam 12.40 WIB, piket Polsek Cisauk menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang menjual obat-obatan tanpa izin.

"Mendapat laporan tersebut tim langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (MR) berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi media, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Ribuan Botol Obat Ilegal Senilai Rp 872 Juta 

Kata Dhady penjualan obat terlarang tersebut dilakukan di sebuah warung kelontong agar tidak mencurigakan. 

Usai mengamankan tersangka, ia menjelaskan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Pada kasus tersebut, tersangka dikenakan perkara mengedarkan atau menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Jual Obat Terlarang Daftar G, Toko Kosmetik di Karawaci Kota Tangerang Digerebek Polisi

Dhady menjelaskan, meskipun dirinya baru bertugas selama 2 bulan, namun ia akan terus berupaya menekan tingkat kriminalitas di wilayahnya agar tetap kondusif. 

"Saya harapkan kepada masyarakat agar terus bersinergi kepada pihak kepolisian dalam menjaga kewilayahan. Jangan takut untuk melaporkan kalau masih ada pengedar obat di wilayah hukum Polsek Cisauk, Insya Allah kami akan tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (Raf)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved