Lama Tak Bertemu Karena Terjerat Kasus Rafael Alun Trisambodo Peluk Mario Dandy di Ruang Sidang
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy Dandy Satriyo di pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy Dandy Satriyo di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11/2023).
Momen itu terjadi ketika Mario Dandy Dandy Satriyo dihadirkan menjadi saksi dalam perkara kasus yang menjerat Rafael Alun.
Sebelum masuk ke kursi persidangan, Mario Dandy menghampiri sang ayah yang saat itu mengenakan kemeja putih.
Sembari membungkukkan tubuhnya, Mario Dandy meraih tubuh sang ayah dan melingkarkan kedua tangannya ke bagian perut.
Kemudian, dia menangis tersedu-sedu tanpa mengeluarkan sepatah katapun.
Rintihan itu pun disambut oleh Rafael. Dia meraih tubuh sang anak dan memeluk putranya erat.
Baca juga: Rafael Alun punya Peran Ganda, Jadi Pejabat Pemeriksa Pajak Sekaligus Konsultan Pajak Bagi Korporasi
Nampak, Rafael juga meraih kepala sang anak dan mengusap-usap punggung kepalanya sembari menangis.
Rafael juga beberapa kali terlihat menepuk-nepuk pundak sang putra seolah mengisyarakatkan pengampunan atas 'dosa'-nya.
Dari yang terlihat, pelukan Rafael nampak sangat erat, bak seseorang yang tengah melepas kerinduan.
Rafael juga sampai menciumi wajah sang anak, mulai dari pipi sampai jidatnya sebelum putranya memberi kesaksian atas hal-hal yang diketahuinya.
Diketahui, Rafael didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah membayar atau membelanjakan harta kekayaannya yang diduga berasal dari gratifikasi menjadi aset-aset berharga.
Baca juga: Tak Puas dengan Dakwaan Jaksa, Rafael Alun Trisambodo Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Diberitakan sebelumnnya, eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dalam perbuatan tersebut, Rafael rupanya melibatkan putranya yakni Mario Dandy Dandy Satrio.
Yang mana, Mario Dandy diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Jelang Vonis, Mahfud MD Berharap Nasib Hasto Tidak Seperti Tom Lembong: Berharap Keadilan akan Turun |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Jalani Vonis Selepas Salat Jumat, Politikus PDIP Khawatir Senasib Tom Lembong |
![]() |
---|
Respons Maria Francisca Wihardja Suaminya Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidangnya Dihadiri Anies Baswedan, Tom Lembong Ditegur Hakim karena Duduk Menyilangkan Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.