Profil Suhartoyo, Mantan Hakim PN Tangerang yang Gantikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang lakukan pelanggaran berat
Semasa SMA, pria kelahiran Sleman ini berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi mahasiswa ilmu hukum.
"Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi mahasiswa ilmu sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan ilmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda," ujar suami dari Sutyowati ini.
Seiring waktu ia semakin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim.
Namun karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta.
Takdir pun memilihkan jalan baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya.
"Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu," kata penyuka golf dan rally ini.
Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Suhartoyo kemufian dipercaya menjadi hakim pengadilan negeri di beberapa kota di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006).
Dia juga menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Profil Suhartoyo
Lahir : Sleman, 15 November 1959
Istri: Sustyowati
Anak:
- Dhesga Selano Margen
- Sondra Mukti Lambang Linuwih
- Jeshika Febi Kusumawati
Pendidikan:
S-I Universitas Islam Indonesia (1983)
S-2 Universitas Taruma Negara (2003)
S-3 Universitas Jayabaya (2014)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Alasan Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen |
![]() |
---|
Kurang Bukti, Ketua MK Suhartoyo Tolak PHPU yang Diajukan Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Guru Besar HTN Unpad Minta Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres karena Ada Keponakannya |
![]() |
---|
Upaya Perlawanan Anwar Usman Usai Dicopot dari Jabatannya Justru Dinilai Semakin Perburuk Citra MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.