Pemilu 2024
Anggota Polri yang Melanggar SOP Pemilu Siap-siap Terima Sanksi Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan akan berikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait pemilu
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan pemilu.
Sanksi yang akan diberikan pun tak main-main salah satu diantarnya yaitu sanksi etik kepada anggota yang terbukti melanggar.
Hal ini itu disampaikan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) Komjen pol M. Fadil Imran.
Kata Fadil Imran, Polri telah Polri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan pemilu.
Keputusan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar SOP Pemilu 2024 juga sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo.
Maka itu, anggota Polri aktif diingatkan untuk tidak ikut dalam politik praktis termasuk menyatakan dukungan pasangan calon di Pilpres 2024.
"Kami terbuka, dan Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan SOP. Dan bila ada anggota yang melanggar SOP pasti akan ada sanksi," kata Fadil Imran kepada awak media usai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/11/2023), dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Benyamin Davnie Ultimatum ASN yang Tidak Netral di Pemilu 2024, Sanksi Terberat Dipecat
Adapun sanksi yang disiapkan yakni baik itu berupa etik, sanksi disiplin hingga sanksi pidana sekalipun jika memang ditemui adanya unsur pidana.
"Kalau dia tidak netral, maka bisa kena disiplin, bisa kena kode etik. Kalau dia masuk dalam kategori tindak pidana pemilu maka dia bisa dikenakan tindak pidana Pemilu," beber Fadil.
Adapun aturan itu juga kata dia, sudah tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian serta peraturan Kapolri (Perkap) terkait kode etik kepolisian.
"Kalau kami prinsipnya sesuai dengan perintah pak Kapolri, sesuai dengan UU kepolisian pasal 28, Polri tidak boleh terlibat politik praktis, polri harus netral, kemudian di dalam perkap nomor 7 tentang kode etik kepolisian," kata dia.
Meski begitu, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut meyakini kalau setiap anggota Polri telah ditanamkan sikap netral dalam diri.
"Terkait dengan isu yang dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian NKRI pada dirinya melekat kode etik, disiplin, dan perbuatan dan tindak pidana. Saya ulangi, setiap anggota polri melekat pada dirinya kode etik kepolisian, disiplin, kepolisian," kata Fadil.
Baca juga: Laksamana Yudo Margono Pimpin Sertijab KSAD, Ingatkan TNI Harus Netral di Pemilu 2024
Pernyataan Fadil Imran ini sekaligus merespons terkait mulai disorotnya netralitas anggota kepolisian jelang pemilu ini.
Bahkan, terdapat isu adanya oknum Polri yang turut serta memasang alat peraga kampanye seperti baliho pasangan capres-cawapres di sejumlah wilayah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Fadil-Imran1114.jpg)