Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandara Soetta Amankan 29 WNA yang Tinggal di Apartemen Cengkareng
puluhan WNA tersebut diamankan akibat telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau pelanggaran overstay.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert
Sebanyak 29 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis (30/11/2023) malam.
"Maksud dan tujuan operasi ini pastinya adalah untuk menjaga kenyamanan dan keamanan," tuturnya.
"Dan juga kemudahan ketertiban dokumen keimigrasian khusus di wilayah kerja kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," terangnya.
Nantinya, puluhan WNA yang melanggar overstay tersebut akan dikembalikan ke negara asalnya mereka masing-masing.
"Akan tetapi apabila ada pelanggaran lain yang mereka lakukan tentu peraturan akan kami tegagkan sesuai prosedur hukum berlaku di Indonesia," jelas Subki Miuldi. (M28)
Berita Terkait
Baca Juga
Imigrasi Soetta Perketat Aturan Transit Hingga Masa Berlaku Paspor Bagi Warga Negara Asing |
![]() |
---|
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Ringkus 3 WNA Asal Nigeria yang Overstay di PIK 2 Tangerang |
![]() |
---|
4 WNA Jaringan Penyeludupan Manusia Internasional Ditangkap Imigrasi Soetta |
![]() |
---|
Sepanjang Tahun 2023, 13 Juta WNA dan WNI Keluar Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta |
![]() |
---|
127 WNA Berhasil Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Selama Tahun 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.