Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandara Soetta Amankan 29 WNA yang Tinggal di Apartemen Cengkareng

puluhan WNA tersebut diamankan akibat telah tinggal  di Indonesia melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau pelanggaran overstay.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert
Sebanyak 29 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis (30/11/2023) malam. 

"Maksud dan tujuan operasi ini pastinya adalah untuk menjaga kenyamanan dan keamanan," tuturnya.

"Dan juga kemudahan ketertiban dokumen keimigrasian khusus di wilayah kerja kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," terangnya.

Nantinya, puluhan WNA yang melanggar overstay tersebut akan dikembalikan ke  negara asalnya mereka masing-masing.

"Akan tetapi apabila ada pelanggaran lain yang mereka lakukan tentu peraturan akan kami tegagkan sesuai prosedur hukum berlaku di Indonesia," jelas Subki Miuldi. (M28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved