Soal Korupsi Megaproyek E-KTP Minta Dihentikan, Novel Baswedan: Saya Pernah Dengar Cerita Itu
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara soal pernyataan Agus Rahardjo baru-baru ini.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara soal pernyataan Agus Rahardjo baru-baru ini.
Agus sebelumnya mengatakan Jokowi sempat marah minta hentikan kasus korupsi megaproyek E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
Novel menuturkan, Agus sempat ingin mundur sebagai Ketua KPK saat menangani kasus tersebut.
"Iya, saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat," kata dia, kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
"Dan seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan," lanjutnya.
Novel mengetahui cerita itu dari pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Iya, ceritanya, tentunya saya tidak langsung, ya. Jadi cerita itu saya dengar-dengar dari pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK," kata Novel Baswedan.
Baca juga: Tragis, Firli Bahuri Berstatus Tersangka Pemerasan Namun Pimpin Gelar Perkara Kasus Korupsi
Ia juga tak menampik KPK kerap mendapat tekanan saat menangani kasus korupsi besar.
"Biasanya kalau ada tekanan itu ke pimpinan. Kalau ke penyidikan kan tentunya enggak langsung ya. Karena penyidik tentunya bekerja ya sesuai dengan porsinya saja," ucap Novel.
Sebelumnya, berdasarkan cerita Agus Rahardjo, yang paling nyata intervensi Jokowi adalah pada kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (E-KTP).
Karena pada saat itu melibatkan politisi besar, Setya Novanto (Setnov), yang sedang menjabat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, yang menjadi mitra koalisi pemerintah.
Hal ini kata Agus Rahardjo, membuat Jokowi berang, karena KPK dianggap terlalu berani.
Agus mengatakan kala itu dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi.
Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.
"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," sambungnya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Politisi PDIP di Depok, Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.
Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
"Saya heran yang dihentikan apanya," ujarnya
"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," tegasnya.
Namun, ia pun mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
"Saya bicara apaadanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," jelasnya.
"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ucap Agus.
Mengutip dari Kompas.com, Kasus E-KTP ini berawal saat Kemendagri di tahun 2009 merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Dipakai untuk Perawatan Wajah Hingga Bayar Cicilan Alphard
Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP bisa selesai di tahun 2013.
Proyek e-KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Lelang e-KTP dimulai sejak tahun 2011, dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012.
Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Dalam perkara pokok kasus korupsi e-KTP, beberapa tersangka sudah diproses dan divonis bersalah. (m31)
Pencegahan Korupsi, KPK Dukung Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Daftar Penerima Aliran Dana dalam Skandal Pemerasan Sertifikat K3 Libatkan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Noel Diminta Tidak Mempermalukan Prabowo 2 Kali dengan Meminta Amnesti |
![]() |
---|
Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub, Kemana Bupati Sudewo Pergi? |
![]() |
---|
Ekspresi Noel Ebenezer Setelah Pakai Rompi Tahanan KPK: Nangis, Senyum dan Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.