Pelaku Curanmor di Karang Tengah Babak Belur Usai Ditinggal Rekannya Karena Ketahuan Mencuri

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM (38).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Ilustrasi pencurian motor (Curanmor) 

Setibanya di lokasi, pelaku langsung diamankan agar tidak menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan digiring ke Mapolsek Ciledug.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Pondok Aren, Satu Punya Riwayat Dikeroyok Massa

Menurut Zain, pihaknya telah mengantongi identitas satu pelaku yang berhasil kabur tersebut.

"Saat ini pelaku AM telah diamankan di Mapolsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut dan petugas telah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang sudah DPO," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut, AM ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (M28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved