Pelaku Curanmor di Karang Tengah Babak Belur Usai Ditinggal Rekannya Karena Ketahuan Mencuri
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM (38).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Setibanya di lokasi, pelaku langsung diamankan agar tidak menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan digiring ke Mapolsek Ciledug.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Pondok Aren, Satu Punya Riwayat Dikeroyok Massa
Menurut Zain, pihaknya telah mengantongi identitas satu pelaku yang berhasil kabur tersebut.
"Saat ini pelaku AM telah diamankan di Mapolsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut dan petugas telah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang sudah DPO," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, AM ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (M28)
Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Kecamatan Karang Tengah
Kota Tangerang
pencurian kendaraan bermotor
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 18 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Angkasa Pura dan Otoritas Bandara Soetta Paparkan 5 Aktivitas yang Ganggu Lalu Lintas Pesawat |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 17 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Hingga September 2025, Pemkot Tangerang Bedah 785 Rumah Warga yang Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 16 September 2025, Ada di Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.