Inilah Motif Bamus Suku Betawi 1982 Beri Usulan Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Bukan Lewat Pilkada

Wacana gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden mencuat dalam beberapa hari terakhir.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
wartakotalive.com/Rama
Ilustrasi Monas yang jadi simbol Jakarta 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polemik gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden mencuat dalam beberapa hari terakhir.

Pemikiran meniadakan pilkada di Jakarta tertuang pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Nantinya, undang-undang ini akan menjadi dasar hukum provinsi Jakarta setelah tak berstatus ibu kota negara.

Usul Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden ternyata datang dari Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982.

Bamus Suku Betawi 1982 mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.

Ketua Umum Bamus Betawi 1982 Zainuddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/12/2023), mengakui bahwa pihaknyalah yang mengusulkan hal tersebut.

Pemikiran meniadakan pilkada di Jakarta muncul dengan harapan putra-putri Betawi dapat menjadi gubernur ataupun wakil gubernur Jakarta.

"Kalau gubernurnya Betawi, bisa wakil gubernurnya bukan. Kalau gubernurnya bukan Betawi, wakil gubernurnya yang Betawi. Putra putri Betawi harus menjadi pemimpin Jakarta," kata Zainuddin.

Pria yang akrab disapa Haji Oding ini mengatakan, Bamus Suku Betawi 1982 tidak sekadar mengusulkan gubernur dan wakilnya ditunjuk langsung presiden.

Mereka juga menyampaikan masukan agar kepala negara mempertimbangkan unsur ke-Betawi-an, saat menunjuk gubernur atau wakil gubernur Jakarta.

"Saya minta DPR mencantumkan satu pasal di dalam UU yang nanti akan ditetapkan itu, yakni gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden. Dan salah satunya adalah representasi mewakili putra asli daerah, yaitu Betawi," tutur Oding.

Meski begitu, RUU DKJ saat ini tidak memasukkan usulan soal keharusan penunjukan gubernur atau wakil gubernur dari kalangan masyarakat suku Betawi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan.

Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Meski pilkada langsung dihilangkan, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved