Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Firli Bahuri

Penyidik Polri akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebagai saksi kasus Firli Bahuri

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyidik Polri akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Pemeriksaan Alexander Marwata sebagai saksi, dijadwalkan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Marwata, ujar Ramadhan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Iya, benar sebagai saksi," ujar dia, kepada wartawan pada Kamis.

Ramadhan menambahkan, pemeriksaan Marwata ini merupakan permintaan Firli Bahuri.

"Atas permintaan bapak FB," tutur jenderal bintang satu itu.

Meski begitu, ia belum mengetahui apakah Marwata konfirmasi hadir atau tidak.

"Kita tunggu saja. Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," kata Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, ada tiga catatan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dengan dosa mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Tiga dosa yang diduga dilakukan Firli Bahuri selama menjabat Ketua KPK itu nantinya akan dibawa ke sidang etik.

Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (8/12/2023) Dewas KPK mengusut dari sisi etik dan telah menjalankan rangkaian pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Hasilnya, Dewas KPK berpendapat bahwa Firli Bahuri bisa diseret ke persidangan kode etik.

“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak mengatakan, Dewas KPK telah memeriksa 33 orang saksi termasuk pelapor, terlapor yakni Firli Bahuri, dan para pihak lainnya.

Dari rangkaian proses pemeriksaan itu, Dewas KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup untuk dibawa ke persidangan etik.

Di antara perbuatan melanggar etik itu adalah pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, serta sejumlah komunikasi keduanya.

“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” ujar Tumpak.

Selain itu, dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup naik sidang adalah Firli Bahuri diduga tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tak hanya soal LHKPN, Dewas juga memutuskan untuk menaikkan ke sidang etik soal tindakan Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ujar Tumpak.

Diketahui saat ini status Firli Bahuri di Kepolisian sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Meski sudah lebih dari dua pekan menjadi tersangka, namun hingga kini Polisi belum juga menahan purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved