Penyidikan Korupsi Beras Bansos, Juliari Peter Batubara Diperiksa KPK di Lapas Kelas 1 Tangerang 

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kembali menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kembali menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari Peter Batubara diperiksa di Lapas Kelas I Tangerang pada Senin (18/12/2023).

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan korupsi Beras Bansos yang menjerat politikus PDIP itu.

"Hari ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Juliari Peter Batubara (Mantan Menteri Sosial RI)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Tribunnews.com Senin (18/12/2023).

Diungkapkan oleh Ali Fikri, jika Juliari Peter Batubara diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI dengan tersangka M Kuncoro Wibowo dkk.

Baca juga: Juliari Batubara Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Kelas 1 Tangerang yang Baru Kebakaran

Pemeriksaan ini jadi kali kedua bagi Juliari. Sebelumnya dia sudah diperiksa pada Kamis, 23 November 2023.

Saat itu, tim penyidik KPK mendalami proses pengadaan bantuan sosial beras Kemensos RI tahun anggaran 2020.

Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.

Baca juga: Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Maling Dana Bansos Covid-19 di Kemensos

Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.

Di mana, PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.

Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.

Di mana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.

Mendengar hal itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.

Baca juga: Tak Banding Vonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Bakal Segera Dieksekusi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved