Polda Banten Lakukan Penyelidikan Pajero Berplat Polri Diduga Dipakai Kampanye Caleg di Tangerang
Setelah kasus tersebut viral, kini Bidang Propam Polda Banten turun tangan untuk melakukan penyelidik terkait penggunaan mobil dinas Polri itu.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas polri bernomor 70088-VII yang diduga digunakan untuk kampanye caleg DPR RI di wilayah Tangerang, Banten kini menuai sorotan.
Kasus ini viral di media sosial, sebab kendaraan tersebut sempat dilakukan sanksi tilang oleh petugas kepolsiian.
Setelah kasus tersebut viral, kini Bidang Propam Polda Banten turun tangan untuk melakukan penyelidik terkait penggunaan mobil dinas Polri itu.
Dikutip Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus tersebut.
"Bidang Propam Polda Banten bekerja sama dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan lidik (penyelidikan) terhadap nomor polisi yang digunakan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Meski begitu, kata Didik Hariyanto angka VII di pelat nomor tersebut belum bisa dipastikan apakah dikelurkan oleh Polda Metro Jaya, namun jika merujuk pada angka memang keluaran Polda Metro Jaya.
"Kita belum tahu, yang jelas Bidang Propam Polda Banten dengan Bid Propam Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk lidik nomor polisi tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Didik menyebut Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang yang terdiri Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan juga turut menyelidiki peristiwa ini.
"Yang ketiga Gakkumdu Kabupaten Tangerang mendalami terhadap kejadian itu," ujarnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor dinas Polri 70088-VII diduga digunakan oleh seorang calon legislatif (caleg) DPR RI untuk kampanye di wilayah Tangerang, Banten.
Peristiwa itu viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun Instagram @humaspoldabanten yang langung ditangani pihak Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan setelah dilakukan proses klarifikasi, pihaknya lantas memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan tersebut.
"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalin penggunaan pelat nomor, termasuk penggunaan sirine, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan," kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram tersebut seperti dilihat Senin (18/12/2023).
Dalam video yang sama, Zulfikar selaku caleg DPR RI fraksi Partai Demokrat mengaku mobil dengan pelat nomor tersebut merupakan miliknya.
"Kendaraan pelat nomor polisi 70088-VII yang digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan menurunkan kalender tahun 2024, saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil milik dinas Polri," jelasnya.
Zulfikar menyebut pelat dinas Polri itu ia peroleh secara resmi saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.
Ia mengklaim pelat dinas itu ia gunakan untuk kebutuhan kedinasan sebagai anggota DPR RI.
Meski begitu, Zulfikar membenarkan jika masa berlaku pelat dinas Polri itu sebenarnya sudah berakhir dan ia tidak mengetahuinya.
"Namun pelat tersebut memang sudah berakhir, saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung tentang pelat tersebut," ujarnya.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Kholid Ismail Sebut Fenomena One Piece sebagai Bentuk Kekecewaan terhadap Negara Tak Bisa Dibenarkan |
![]() |
---|
PT Duta Teknologi Nusantara yang Berlokasi di Cipondoh Membutuhkan Product Staff |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Jumat 8 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 8 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 8 Agustus 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.