Pilpres 2024

Tim Anies-Cak Imin Siapkan Tim Hukum Setelah Akronim Amin Dilaporkan ke Bareskrim Polri

tim hukum disiapkan oleh Tim Anies-Cak Imin setelah akronim 'Amin'dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap sebagai penistaan agama.

TribunTangerang.com/Yulianto
Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus mempersilakan jika ada pihak-pihak yang membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama karena penggunaan akronim 'Amin' dalam kampanye Pilpres 2024.

Pihaknya, kata dia, telah menyiapkan tim hukum untuk menangani perkara ini.

"Tim hukum nanti akan mengurus," kata Syaugi, Senin (25/12/2023).

Mantan Kepala Basarnas itu menegaskan, setiap warga negara berhak membuat laporan ke aparat penegak hukum selama mempunyai argumen dan memiliki bukti yang kuat.

"Pak Anies dan pak Muhaimin selalu menjunjung tinggi masalah hukum, makanya disampaikan negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan," pungkasnya.

Baca juga: Anies Baswedan Ajak Warga Banten Menangkan Partai-partai Pengusung AMIN

Anies dilaporkan oleh Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, Umar Segala, pada Jumat (22/12). Umar menilai penggunaan kata 'Amin' sebagai akronim dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan bentuk penistaan agama.

Dia menjelaskan berdasarkan sejumlah hadits yang ada, frasa Amin merupakan kata suci yang digunakan sebagai pengharapan manusia kepada Allah SWT.

Baca juga: Dapat Dukungan dari Jusuf Kalla, Anies Yakin Elektabilitas AMIN akan Meningkat

Tak hanya di agama Islam, Umar mengatakan, kata Amin juga memiliki makna yang sama bagi agama-agama lain di Indonesia.

"Ini adalah sebuah politisasi yang sangat tidak berguna. Politisasi rendah, bahwasanya politisasi agama masih dilakukan untuk mendapatkan suatu kepentingan publik di era demokrasi ini," jelas dia.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved