Pemkot Tangsel Bakal Beri Sanksi Bagi ASN yang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Liburan Tahun Baru
Jika ASN nekat memanfaatkan sarana negara diluar kedinasan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan sanksi tegas.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter
TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Jelang liburan tahun baru, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie secara resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
Kata Benyamin, larangan penggunakan kendaraan dinas berlaku bagi seluruh ASN (aparatur sipil negara) yang tidak mendapatkan tugas saat bekerja pada perayaan pergantian tahun.
"Saya sudah meminta kepada teman teman ASN untuk tidak membawa kendaraan dinas saat momen berlibur," ucapnya, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Lokasi Parkir Mobil dan Motor Acara Malam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin Beserta Kapasitasnya
Selama masa libur tahun baru, kendaraan dinas sementara disimpan masing masing instansi atau kantong parkir Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kendaraan dinas hanya bisa digunakan ASN yang diberikan amanat tugas dalam menjaga dan mengamankan sebelum dan pasca perayaan pergantian tahun.
Kata Benyamin, ASN menggunakan kendaraan dinas pun wajib mengantongi ijin dari pimpinan, sesuai dengan kebutuhan dan standarisasi prosedur dalam menggunakan kendaran dinas selama masa pelayanan kedinasan.
Baca juga: Puluhan Anggota Komunitas Tangsel Bersatu Bakal Sweeping Antisipasi Tawuran di Malam Tahun Baru
Jika ASN nekat memanfaatkan sarana negara diluar kedinasan, Benyamin menyebut akan ada sanksi tegas.
“Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas untuk menuntaskan kerja pemerintah daerah. Tidak dengan kepentingan pribadi. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas,” tutupnya. (raf)
Soal Nasib TPA Cipeucang Usai Disegel KLH, Walkot Tangsel Dorong Pembangunan PSEL Didanai Pusat |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Wali Kota Tangsel Minta Dinas Kesehatan Tingkatkan Pengawasan MBG |
![]() |
---|
11 ASN Tangsel Resmi Dipecat karena Pelanggaran Disiplin Berat, Ada yang Setahun Tak Masuk Kerja |
![]() |
---|
BNN Sasar 100 ASN di Kabupaten Tangerang Jalani Tes Urine hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kuliti Anggaran Pemkot Tangsel, Leony : Warga Harus Tahu Uang Mereka Dipakai untuk Apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.