Pemkot Tangsel Bakal Beri Sanksi Bagi ASN yang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Liburan Tahun Baru

Jika ASN nekat memanfaatkan sarana negara diluar kedinasan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan sanksi tegas.

Tribuntangerang.com/Raf
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie 

Laporan Reporter

TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Jelang liburan tahun baru, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie secara resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

Kata Benyamin, larangan penggunakan kendaraan dinas berlaku bagi seluruh ASN (aparatur sipil negara) yang tidak mendapatkan tugas saat bekerja pada perayaan pergantian tahun.

"Saya sudah meminta kepada teman teman ASN untuk tidak membawa kendaraan dinas saat momen berlibur," ucapnya, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Lokasi Parkir Mobil dan Motor Acara Malam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin Beserta Kapasitasnya

Selama masa libur tahun baru, kendaraan dinas sementara disimpan masing masing instansi atau kantong parkir Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kendaraan dinas hanya bisa digunakan ASN yang diberikan amanat tugas dalam menjaga dan mengamankan sebelum dan pasca perayaan pergantian tahun. 

Kata Benyamin, ASN menggunakan kendaraan dinas pun wajib mengantongi ijin dari pimpinan, sesuai dengan kebutuhan dan standarisasi prosedur dalam menggunakan kendaran dinas selama masa pelayanan kedinasan.

Baca juga: Puluhan Anggota Komunitas Tangsel Bersatu Bakal Sweeping Antisipasi Tawuran di Malam Tahun Baru

Jika ASN nekat memanfaatkan sarana negara diluar kedinasan, Benyamin menyebut akan ada sanksi tegas.

“Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas untuk menuntaskan kerja pemerintah daerah. Tidak dengan kepentingan pribadi. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas,” tutupnya. (raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved