Pemilu 2024

Respon KPU Soal Somasi Roy Suryo Usai Menyebut Tukang Fitnah

somasi yang dilayangkan pakar telematika Roy Suryo kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dinilai sebagai risiko pekerjaan

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Ilustrasi Gedung KPU 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Permasalahan somasi yang dilayangkan pakar telematika Roy Suryo kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dinilai sebagai risiko pekerjaan.

Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/12/2023).

Diketahui, somasi yang dikirimkan oleh Ristan BP Simbolon, kuasa hukum Roy, buntut dari ucapan Hasyim yang menyebutkan Roy "tukang fitnah".

Dengan demikian, Betty mengatakan, jika hal tersebut merupakan konsekuensi pekerjaan.

"Dan Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan, salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh Ketua," tuturnya. 

Betty juga mengatakan, somasi sebagai konsekuensi pekerjaan itu disampaikan oleh Hasyim saat rapat pleno terbuka perubahan pemilihan luar negeri.

Baca juga: Roy Suryo Tuding Gibran Pakai Alat Bantu di Debat Cawapres Buat KPU Geram Sampaikan Hal Ini

Diketahui, Roy Suryo mengaku keberatan atas tudingan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebutnya "tukang fitnah".

Tudingan tersebut disampaikan Hasyim saat mengomentari pernyataan Roy soal kritikan penggunaan tiga mikrofon oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada debat yang digelar Jumat (22/12/2023) lalu.
Sebelumnya, butut disebut tukang fitnah oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Roy Suryo memilih melakukan somasi.

Roy Suryo mengirimkan surat somasi kepada Ketua KPU pada Rabu (27/12/2023).

Somasi itu dilayangkan lantaran Roy Suryo tidak terima disebut sebagai tukang fitnah oleh Hasyim.

Dilansir dari Kompas.com, Roy telah mengirim surat undangan dan somasi ke-1 terhadap Ketua KPU dari kuasa hukumnya.

"Hari ini, surat undangan dan somasi dari kuasa hukum saya sudah dikirimkan kepada saudara Hasyim Asy'ari, yang beralamat di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta," kata Roy Suryo.

Baca juga: KPU Tangsel Buka Lowongan KPPS Digaji Rp 1,1 Juta, Syarat Usai 17-55 Tahun, Berikut Cara Daftarnya

Dalam surat tersebut Roy Suryo melampirkan artikel media massa yang memuat berita berisi pernyataan Hasyim yang menyebut dirinya sebagai tukang fitnah.

Hasyim diminta datang ke kantor kuasa hukum Roy Suryo untuk melakukan klarifikasi.

Hasyim diminta datang melakukan klarifikasi pada Rabu (3/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved