Capres 2024

Anies Berharap Pemerintah Pusat Tegur Pemerintah Daerah yang Cabut Izin Kampanye

cAPRES Anies Baswedan mengungkap masih ada aksi pencabutan izin kampanye pasangan Anies-Cak Imin yang dilakukan pemerintah daerah (pemda).

Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Yulianto
Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TUBAN - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan meminta perhatian pemerintah pusat terkait izin kampanye.

Hal ini mengemuka karena pasangan Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN) beberapa kali menemui hambatan dalam melakukan kampanye di daerah.

Pasangan nomor urut 1 sering mengalami pencabutan izin kampanye oleh pemerintah daerah (pemda).

Anies menegaskan, pemerintah pusat sudah berkomitmen untuk netral, namun kenyataan di tingkat bawah masih ada aksi pencabutan izin yang dilakukan di daerah tertentu.

"Pemerintah pusat sudah mengatakan, netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral maka mendagri harus menegur, presiden harus menegur, KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus menegur ke bawah," kata Anies di Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).

Anies menilai, pemerintah pusat harus tegas menegur semua pembatasan kegiatan termasuk pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Malah pemerintah pusat yang harusnya memprotes (ke Pemda) bukan kontestan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Anies menegaskan, kegiatan kampanye adalah kegiatan konstitusional yang merupakan rangkaian dari proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebab itu, amsetiap jajaran pemerintahan termasuk Pemda setempat yang menjadi lokasi kampanye memberikan fasilitas karena yang dikerjakan adalah kegiatan konstitusional.

"Ini adalah kegiatan bernegara, yang melakukan itu (mencabut izin) harus dipahami, ini beda dengan mengurus izin konser, ngurus izin rapat akbar, untuk aktivitas non Pemilu, ini aktivitas Pemilu, aktivitas Pemilu itu justr Pemda harus memfasilitasi," pungkas Anies.

"Bukti bahwa netralitas itu adalah semua difasilitas yang sama, nah ini harus ditegaskan oleh pemerintah pusat," tandas Anies.

Sebelumnya, Timnas AMIN mengungkap enam kegiatan Anies yang dicabut izinnya sebelum dan saat masa kampanye. Hal ini diduga dilakukan oleh oknum pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) setempat.

"Melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri capres Anies Baswedan. Sikap neo orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (28/12/2023).

Dia mengatakan yang pertama, pencabutan izin acara terjadi saat silaturahmi akbar Anies dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh.

Kemudian yang kedua, Ari mengatakan pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved