Pemilu 2024

Angkutan Umum di Jakarta Dilarang Jadi Alat Kampanye Partai Politik di Pemilu 2024

Peserta Pemilu 2024 di Jakarta didesak tak memasang alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Ilustrasi Angkot jadi alat peraga kampanye oleh Partai Politik. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Peserta Pemilu 2024 di Jakarta didesak tak memasang alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum.

Transportasi publik yang dikelola pemerintah daerah harus bersih dari aktivitas kampanye politik.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, perseroan daerah yang bertugas mengelola transportasi umum di Jakarta harus dapat memastikan hal tersebur.

Perseroan yng dimaksud adalah PT TransJakarta, PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta dan PT JakLingko Indonesia.

Ismail mengatakan, imbauan tersebut wajib dipatuhi sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Penjelasan Al Muktabar Soal 4 Pejabat Kemendagri Pimpin Wilayah di Banten Jelang Pemilu

Dalam Pasal 70 ayat (g) disebutkan bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik serta di pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah.

“Kami semua sepakat ya bahwa selama itu trasnsportasi publik resmi milik Pemprov, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” ujar Ismail pada Selasa (2/1/2024).

Ismail juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2024 agar tidak menempelkan stiker-stiker yang dapat merusak estetika pada transportasi umum.

Baca juga: PPATK Tenemukan indikasi Dana Kampanye Pemilu 2024 Ada yang Berasal dari Sumber Ilegal

Karena itu, semua pihak harus berkomitmen tetap menjaga keindahan di angkutan umum.

“Jadi keinginan-keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan (di angkutan umum) untuk tidak dilakukan,” ungkapnya.

Sementara Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza menyatakan siap menjaga armadanya dari APK.

Salah satuny dengan membuat larangan tertulis pada rangkaian bus dan mengimbau seluruh penumpang mematuhi aturan tersebut.

“Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pengguna jasa TransJakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama,” ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024: Bagi-bagi Sembako Masuk Ketegori Politik Uang

Welfizon juga menegaskan, pihaknya akan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila ditemukan pelanggaran penempelan alat peraga kampaye.

Soalnya Bawaslu merupakan pihak yang berwenang menangani dugaan pelanggaraan bagi peserta Pemilu.

“Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan,” pungkasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved