PPATK Tenemukan indikasi Dana Kampanye Pemilu 2024 Ada yang Berasal dari Sumber Ilegal

PPATK menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal.

Editor: Ign Prayoga
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal.

Termasuk di antaranya dari hasil kejahatan lingkungan, khususnya illegal mining atau pertambangan ilegal.

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada acara Diseminasi PPATK di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Tak hanya illegal mining, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye yang bersumber dari tindak pidana lainnya.

Namun ia tak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dimaksud. Sedangkan mengenai sumber dana yang berasal kejahatan lingkungan, termasuk illegal mining, PPATK telah menyerahkan data-datanya kepada penegak hukum.

"Banyak ya kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum. Sudah ada di teman-teman penyidik," kata Ivan.

Hasil temuan itu juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya kontestasi politik harusnya beradu gagasan visi dan misi, bukan adu kekuatan uang.

"Prinsipnya kita ingin kontestasi politik dilakukan adunya visi dan misi, bukan adu kekuatan uang, apalagi ada keterlibatan dana dari hasil ilegal, itu kita tidak mau," tegasnya.

Pada kesempatan itu Ivan juga membenarkan adanya praktik politik uang yang disalurkan lewat uang elektronik seperti e-wallet.

"Bukan indikasi kasus, tapi kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi keuangan mencurigakan. Terkait dengan pihak-pihak yang kontestasi, yang kita dapatkan kan DCT," ujarnya.

Ivan mengatakan peningkatan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini meningkat hingga lebih dari 100 persen. Transaksi janggal itu ditemukan dari pemantauan PPATK pada rekening khusus dana kampanye (RKDK), yang ternyata saldonya tak ada yang bertambah maupun berkurang. Padahal RKDK digunakan membiayai kegiatan-kegiatan kampanye. Aktivitas pembiayaan kegiatan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.

"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya. Nah, ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan. Kita kan bertanya, pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak,” kata Ivan. ”Itu kita melihat ada potensi misalnya orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal. Sumber dari hasil ilegal dipakai untuk yang membantu yang seperti itu,” tegasnya.

Sejauh ini tracing atau pelacakan sudah dilakukan PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2024, termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik. Selain itu tracing juga dilakukan terkait dengan dana kampanye para calon anggota legislatif (caleg). Tracing terkait itu dilakukan PPATK bermodalkan data-data daftar calon tetap (DCT) yang ada. PPATK juga melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan yang diterima.

"Kita dapat DCT kan. Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK."

Ivan tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye. Namun, besaran transaksi yang ditracing PPATK terkait kampanye ini mencapai triliunan rupiah. Transaksi janggal itu juga melibatkan ribuan nama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved