PPATK Tenemukan indikasi Dana Kampanye Pemilu 2024 Ada yang Berasal dari Sumber Ilegal

PPATK menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal.

Editor: Ign Prayoga
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. 

”Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," tutur Ivan.

KPU sebelumnya melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat sumbangan ilegal, maka dana itu harus diserahkan kepada negara. Aturan itu tertuang dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

”Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima dana yang dimaksud wajib melaporkan kepada KPU dan menyerahkan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye pemilu berakhir,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, beberapa waktu lalu.

Tidak cuma pihak asing dan BUMN yang dilarang memberi sumbangan, masyarakat juga diimbau tidak memberikan sumbangan sesuai Pasal 339 ayat 4.

”Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, pemdes atau sebutan lain dan BUMDes, untuk disumbangkan atau diberikan ke pelaksana kampanye,” tuturnya.

KPU mengingatkan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam alias dana ilegal. Peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta. Selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya. Hal itu lantaran mereka dianggap telah melakukan tindak pidana. "Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan," kata Idham.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi menyebut sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai politik. Puadi mengakui instrumen pengawasan terkait pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.

"Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," ujar Puadi. (tribun network/aci/dod)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved