PPATK Tenemukan indikasi Dana Kampanye Pemilu 2024 Ada yang Berasal dari Sumber Ilegal
PPATK menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal.
Termasuk di antaranya dari hasil kejahatan lingkungan, khususnya illegal mining atau pertambangan ilegal.
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada acara Diseminasi PPATK di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Tak hanya illegal mining, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye yang bersumber dari tindak pidana lainnya.
Namun ia tak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dimaksud. Sedangkan mengenai sumber dana yang berasal kejahatan lingkungan, termasuk illegal mining, PPATK telah menyerahkan data-datanya kepada penegak hukum.
"Banyak ya kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum. Sudah ada di teman-teman penyidik," kata Ivan.
Hasil temuan itu juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya kontestasi politik harusnya beradu gagasan visi dan misi, bukan adu kekuatan uang.
"Prinsipnya kita ingin kontestasi politik dilakukan adunya visi dan misi, bukan adu kekuatan uang, apalagi ada keterlibatan dana dari hasil ilegal, itu kita tidak mau," tegasnya.
Pada kesempatan itu Ivan juga membenarkan adanya praktik politik uang yang disalurkan lewat uang elektronik seperti e-wallet.
"Bukan indikasi kasus, tapi kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi keuangan mencurigakan. Terkait dengan pihak-pihak yang kontestasi, yang kita dapatkan kan DCT," ujarnya.
Ivan mengatakan peningkatan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini meningkat hingga lebih dari 100 persen. Transaksi janggal itu ditemukan dari pemantauan PPATK pada rekening khusus dana kampanye (RKDK), yang ternyata saldonya tak ada yang bertambah maupun berkurang. Padahal RKDK digunakan membiayai kegiatan-kegiatan kampanye. Aktivitas pembiayaan kegiatan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.
"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya. Nah, ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan. Kita kan bertanya, pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak,” kata Ivan. ”Itu kita melihat ada potensi misalnya orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal. Sumber dari hasil ilegal dipakai untuk yang membantu yang seperti itu,” tegasnya.
Sejauh ini tracing atau pelacakan sudah dilakukan PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2024, termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik. Selain itu tracing juga dilakukan terkait dengan dana kampanye para calon anggota legislatif (caleg). Tracing terkait itu dilakukan PPATK bermodalkan data-data daftar calon tetap (DCT) yang ada. PPATK juga melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan yang diterima.
"Kita dapat DCT kan. Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK."
Ivan tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye. Namun, besaran transaksi yang ditracing PPATK terkait kampanye ini mencapai triliunan rupiah. Transaksi janggal itu juga melibatkan ribuan nama.
”Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," tutur Ivan.
KPU sebelumnya melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat sumbangan ilegal, maka dana itu harus diserahkan kepada negara. Aturan itu tertuang dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
”Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima dana yang dimaksud wajib melaporkan kepada KPU dan menyerahkan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye pemilu berakhir,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, beberapa waktu lalu.
Tidak cuma pihak asing dan BUMN yang dilarang memberi sumbangan, masyarakat juga diimbau tidak memberikan sumbangan sesuai Pasal 339 ayat 4.
”Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, pemdes atau sebutan lain dan BUMDes, untuk disumbangkan atau diberikan ke pelaksana kampanye,” tuturnya.
KPU mengingatkan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam alias dana ilegal. Peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta. Selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya. Hal itu lantaran mereka dianggap telah melakukan tindak pidana. "Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan," kata Idham.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi menyebut sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai politik. Puadi mengakui instrumen pengawasan terkait pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.
"Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," ujar Puadi. (tribun network/aci/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ketua MUI KH Cholil Nafis Kecewa Rekening Yayasan Miliknya yang Berisi Rp 300 Juta Diblokir PPATK |
![]() |
---|
122 Juta Rekening Dormant Resmi Dibuka Kembali, PPATK Pastikan Tak Ada Dana Hilang |
![]() |
---|
Sosok Kepala PPATK yang Disorot Usai Lembaganya Bikin Gaduh Blokir Rekening Dormant |
![]() |
---|
5 Tanda Rekening Anda Mungkin Sudah Diblokir oleh PPATK, Ini Cara Mengaktifkannya Lagi |
![]() |
---|
Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Hotman Paris: Itu Hak Pribadi, Bukan Milik Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.