Ndhank Pecat Kuasa Hukum dan Cabut Tuntutan 35 Miliar ke Andre Taulany

Ndhank mencabut tuntutan Rp 35 miliar untuk royalti lagu Mungkinkah. Ndank juga telah memecat sang kuasa hukum, Firdaus

Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Kolase TribunTangerang.com/Arie Puji Waluyo/Ikhwana Mutuah Mico
Foto Kolase: Endang Surahman Hartono atau Ndhank Surahman Hartono dan Andre Taulany 

Dia pun mencabut tuntutannya terhadap Andre Taulany.

Ndhank sadar somasi sebesar Rp 35 miliar kepada Andre Taulany terlalu besar dan tak masuk akal.

Namun, bukan berarti persoalan ini beres. Ndhank tetap meminta sejumlah uang pada Andre Taulany.

Ndhank berharap masalah royalti lagu-lagu ciptaannya yang dipopulerkan Stinky dan Andre Taulany ini menemui titik temu dan menyenangkan kedua pihak.

Saat ini Ndhank ingin menyelesaikan persoalan itu dengan caranya sendiri.

"(Tuntutan) Ganti ruginya terlalu ekstrem, saya mau lebih rapi," kata Ndhank, Rabu (10/1/2024).

Sebelumnya Ndhank bikin geger publik lewat somasinya kepada Andre Taulany yang mencapai Rp 35 miliar.

Semua berawal Ndhank kesal lagu ciptaannya berjudul 'Mungkinkah' masih kerap dibawakan grup band Stinky dan Andre Taulany, sementara dia tak mendapat pembayaran royalti.

Ndhank menegaskan bahwa Andre Taulany yang merupakan mantan vokalis stinky selama ini tidak pernah minta izin padanya setiap diketahui menyanyikan lagu Mungkinkah.

"Andre Taulany sempat bilang sudah izin untuk memakai lagu Mungkinkah, tapi nggak pernah ada," kata Ndhank.

Gara-gara lagu Mungkinkah itu, Ndhank melayangkan somasi kedua untuk Andre Taulany dan Stinky terkait pemakaian lagu yang memopulerkan Stinky di industri musik Indonesia.

Andre Taulany menyebutkan bahwa royalti dari Stinky tetap diterimanya, meski bukan lagi vokalis Stinky.

Andre Taulany juga yakin, Stinky membayarkan royalti pada Ndhank.

Ndhank juga menanyakan bukti pembayaran royalti lagu-lagu ciptaannya itu yang telah diberikan Stinky.

"(Pembayaran royalti) Ini yang harus dipertanyakan," kata Ndhank.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved