Ndhank Pecat Kuasa Hukum dan Cabut Tuntutan 35 Miliar ke Andre Taulany

Ndhank mencabut tuntutan Rp 35 miliar untuk royalti lagu Mungkinkah. Ndank juga telah memecat sang kuasa hukum, Firdaus

Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Kolase TribunTangerang.com/Arie Puji Waluyo/Ikhwana Mutuah Mico
Foto Kolase: Endang Surahman Hartono atau Ndhank Surahman Hartono dan Andre Taulany 

Perseteruan Ndhank dan Andre Taulany ramai sejak 30 Desember 2023, saat somasi pertama dilayangkan.

Karena somasi pertama itu dianggap sepele, Ndhank kembali menggertak lewat somasi kedua sebesar Rp 35 miliar.

Andre Taulany bereaksi dengan menggelar jumpa pers di di Warung Kondre, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (9/1/2023).

Andre Taulany sempat bingung saat diminta mengganti rugi Rp 35 miliar oleh Ndhank.

"Ganti rugi untuk apa, memangnya saya ngapain?" ucap Andre Taulany.

Andre Taulany meminta Ndhank membuktikan jika telah merugikan.

Apalagi selama ini Andre Taulany tahu bahwa Stinky selalu membayarkan royalti sesuai dengan kesepakatan bersama pada Ndhank.

"Kalau ada datanya, jangan asal ngomong," kata Andre Taulany.

Andre Taulany yang sudah tidak lagi bersama Stinky juga masih mendapatkan royalti meski jumlahnya tidak banyak.

"Irwan (bassis Stinky) selalu urus royalti," ucap Andre Taulany.

Mantan vokalis band Stinky itu merasa bahwa dirinya bisa saja menuntut balik Ndhank karena dianggap melakukan pemerasan.

Hal itu karena dirinya merasa diperas untuk membayar Rp 35 miliar tanpa alasan yang jelas dan dikomunikasikan secara baik-baik.

"Misalkan nih saya merasa wah ini mah pemerasan," ujar Andre Taulany di kawasan Tangerang Selatan, Selasa (9/1/2024).

"Terus saya mau tuntut balik, kan bisa aja," sambungnya.

Andre merasa bahwa jika menuntut ganti rugi tanpa ada penjelasan yang baik itu sama saja dengan melakukan pemerasan atau pemalakan.

Karena sampai saat ini ia tak tahu kenapa dituntut sebesar Rp 35 miliar dalam somasi kedua dari Ndhank Surahman.

"Kalau nuntut-nuntut nggak ada kejelasan kayak gini itu sama aja dengan pemerasan, malak jadinya," ujar Andre.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved