Pria yang Ancam Tembak Anies Baswedan Tak Terafiliasi dengan Parpol atau Paslon Tertentu
Polisi menyatakan pelaku yang mengancam akan menembak Anies tak terafiliasi dengan partai politik ataupun capres tertentu
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria yang diduga mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.
Pelaku berusia 23 tahun dan berinisial AWK.
Dia ditangkap di Jember, Jawa Timur.
Polisi memastikan AWK tak terafiliasi dengan partai politik (parpol) atau pasangan calon (Paslon) tertentu.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap AWK.
Baca juga: Update Kasus Anies Diancam Ditembak: Pelaku Ditangkap di Jember, Akui Pengancaman
"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu). Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
Sandi bahwa saat ini Subdit Siber Polda Jawa Timur beserta Bareskrim Polri masih mendalami motif pengancaman oleh AWK.
"Untuk bisa menuntaskan kasus tersebut utamanya memberikan rasa aman dan nyaman buat semuanya," pungkasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, AWK berhasil ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur di wilayah Jember pada Sabtu (13/1/2024) pagi.
"Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKP-nya di Jember," kata Sandi.
Lebih lanjut Sandi menuturkan bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, AWK mengaku bahwa dirinya telah mencuitkan dengan nada ancaman terhadap Anies.
Adapun AWK melontarkan cuitan bernada ancaman dengan menggunakan akun tiktok bernama @calonistri71600.
"Bahwa dia sudah mengakui untuk itu pengakuannya sudah ada bahwa dia benar dia yang mencuitkan dia yang punya akun," jelasnya.
Meski begitu, Sandi belum merinci cuitan bernada ancaman seperti apa yang dilontarkan oleh AWK melalui akun tiktoknya terhadap Anies.
Begitu pula dengan motif dari AWK, Sandi juga mengaku belum bisa membeberkan hal itu lantaran hal ini penyidik masih lakukan proses pemeriksaan.
"Untuk informasi lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, AWK kata Sandi terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media.
Sebagai informasi, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.
Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?"
Tim pemenangan nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut dan menindak pihak yang mengancam akan membunuh Anies Baswedan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan, menanggapi ancaman pembunuhan terhadap Anies Baswedan yang viral di media sosial X.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian melakukan investigasi dan penegakan hukum," kata Iwan kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2024).
Timnas Amin meminta tim Satuan Tugas (Satgas) pengawalan capres yang sudah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap waspada.
Namun demikian, tim pengamanan eks Gubernur DKI Jakarta itu diminta tetap bersikap humanis ketika Anies Baswedan bertemu dengan rakyat.
"Kepada pihak pengawal Bapak Anies Rasyid Baswedan yang sudah dipersiapkan oleh KPU untuk lebih meningkatkan keamanan, tetapi tetap humanis agar hal-hal yang sudah menjadi ancaman tidak sampai terjadi," kata Iwan.
Atas peristiwa ini, tim hukum dari Timnas Amin pun telah melaporkannya ke Kepolisian. Timnas Amin berharap Kepolisian dapat mengusut ancaman pembunuhan yang berbahaya bagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Tim hukum Amin sudah menindaklanjuti ancaman pembunuhan ini karena sangat membahayakan keselamatan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan sebuah perbuatan yang sangat berbahaya di saat kontestasi Pemilu 2024 sedang berlangsung," tutur Iwan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Perpres Jaksa Dilindungi TNI-Polri Diteken Presiden Prabowo, Mabes Polri Buka Suara |
![]() |
---|
Warga Diminta Lapor Polisi Jika Mengalami Pemerasan oleh Ormas Berkedok THR Lebaran |
![]() |
---|
Terbukti Ikut dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP, Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun |
![]() |
---|
Mutasi Polri: Kapolres Metro Depok Kombes Arya Jadi Kapolrestabes Makassar, Kapolda Sumbar Diganti |
![]() |
---|
Polri Pastikan Sidang Etik 18 Polisi di Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP Digelar Pekan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.