Pemilu 2024
Hari Terakhir Pengurusan Pindah Memilih, KPU Tangsel Buka Layanan Sampai Pukul 23:59 WIB
Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang Selatan membuka layanan pengurusan pindah memilih hingga pukul 23.59 WIB nanti.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang Selatan membuka layanan pengurusan pindah memilih hingga pukul 23.59 WIB nanti.
Dimana, Senin (15/1/2024) ini merupakan hari terakhir pengurusan pindah memilih.
Seperti diketahui, pengurusan pindah memilih ditargetkan pada pemilih yang berada di luar alamat yang tertera di KTPnya, atau tengah tinggal di luar lokasi tempat pemungutan suara yang ditetapkan.
Tujuannya agar hak suara pemilih tersebut tetap bisa digunakan.
"Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di PPK atau PPS di Kecamatan atau di Kelurahan. Dan akan buka hingga pukul 23.59 WIB nanti," ujar komisioner KPU Kota Tangerang Selatan divisi perencanaan, data dan informasi, Widya Victoria, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Pastikan Kuota Petugas Pengawas TPS di Kota Tangerang Telah Terpenuhi
Kata Widya, untuk mempermudah kepengurusan perpindahan data, pemilih bisa melakukan pengecekan di https://cekdptonline.kpu.go.id.
Pengurusan pindah memilih dapat membawa KTP atau kartu keluarga dan atau dokumen penting lainnya.
Sementara untuk alasan pindah memilih, Widya menjelaskan ada sejumlah hal yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
"Alasan lain yakni menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana dan bekerja di luar domisili," ucapnya.
Baca juga: KPU Tetapkan 12 GOR di Kota Tangerang untuk Dijadikan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu 2024
Kata Widya, untuk alasan tertentu, pengurusan bisa dilayani hingga tujuh hari jelang pemungutan suara (7 Februari 2024).
Hal itu tertuang dalam keputusan MK Nomor 20 Tahun 2019.
"Alasannya karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, tertimpa bencana, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, serta menjadi tahanan di LP atau terpidana yang menjalani masa tahanan," tutupnya. (Raf)
Polri Siagakan 4.691 Personel Gabungan Usai Pengumuman Hasil Pemilu |
![]() |
---|
KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Bebuka Puasa |
![]() |
---|
Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan KPU dan DPR RI |
![]() |
---|
Kapolres Tangerang Selatan Minta Warga Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Mahasiswa Hingga Pelajar Ikut Aksi Dukung Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di Depan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.