Pemkot Tangsel Tunggu Keputusan Pusat Terkait Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

TribunTangerang.com
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan posisi pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana.

Meski demikian, ia berharap ada win-win solution nantinya.

"Saya berharap ada kesepakatan dan titik cerah bagi keduanya. Yang satu untuk pendapatan daerah atau pendapatan nasional. Sisi lain bagaimana stimulus ekonomi. Itu harus ada titik terangnya," ucapnya, Senin (22/1/2024) di Kelurahan Pisangan.

Baca juga: Asphira Kota Tangerang Minta Pemerintah Kaji Rencana Kenaikan Pajak Hiburan Hingga 70 persen

Kata Pilar, dirinya belum mendapat draft kenaikan pajak tersebut.

Ia pun memastikan, pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Bapenda akan sosialisasi kepada para pengusaha, PHRI dan lainnya.

Sebelumnya diberitakan, ketua asosisiasi pengusaha hiburan Indonesia (Asphira) Kota Tangerang Selatan merasa keberatan dengan kenaikan tarif tersebut.

Yono Hartono, selaku ketua Asphira Tangerang Selatan berharap pemerintah mengkaji ulang, atau membatalkan kenaikan pajak 40 hingga 75 persen.

"Sangat memberatkan industri pariwisata di sektor hiburan, skema kenaikan pajak tersebut sangat memberatkan pelaku usaha," katanya.

Baca juga: Hotman Paris dan Inul Daratista Temui Airlangga Hartarto Bahas Soal Pajak Hiburan

Hartono menyebut pihaknya tidak anti kenaikan pajak jika kenaikannya satu atau dua persen.

Jika kenaikan 40 hingga 75 persen akan memberatkan pelaku usaha.

"Tiga tahun kami vacum, tidak bisa berusaha dihantam Covid 19 dan saat ini kami baru mulai bernapas akan dinaikan pajak sebesar itu pasti akan sangat memberatkan usaha hiburan," katanya.(raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved