Pilpres 2024

Siap-siap Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2024, Inilah 63 Lembaga Survei yang Terdata di KPU

Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pilpres 2024 boleh diumumkan oleh lembaga-lembaga survei.

|
Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Dian Erika
Tiga capres, yakni Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berpose bersama seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Siap-siap Pantau Hasil Quick Count, Inilah 63 Lembaga Survei Terdata di KPU

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Hari pemungutan suara sudah semakin dekat.

Mereka yang memiliki hak suara akan menentukan pilihannya pada Rabu (14/2/2024).

Pada hari tersebut, rakyat akan memilih presiden dan anggota legislatif terdiri atas Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi serta Kabupaten/kota.

Pemenang kontestasi pilpres dan pileg tidak bisa diketahui dalam satu atau dua jam setelah pemungutan suara.

Ada berbagai tahapan untuk mengetahui pemenang pemilu.

Namun, di kalangan akademis ada metode quick count atau hitung cepat untuk menakar siapa pemenang pemilu.

Metode quick count disusun secara ilmiah dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Metode quick count juga diterapkan di negara-negara lain.

Salah satu lembaga survei yang menyajikan hasil quick count pemilu adalah Litbang Kompas

Litbang Kompas akan menayangkan seluruh hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024.

Perlu digarisbawahi, hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi penghitungan suara dari kotak suara.

Hasil resmi penghitungan suara akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya hasil hitung cepat belum tentu merepresentasikan hasil resmi Pilpres 2024.

Nantinya, dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei.

Lembaga survei baru boleh melakukan quick count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.

Sebagai informasi pada Pemilu 2024 Sebanyak 63 lembaga telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan KPU, disebutkan bahwa lembaga-lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara

Sebanyak 63 lembaga telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan berakhir pada 15 Januari 2024," kata pimpinan KPU dikutip 6 Februari 2024.

KPU juga mengatakan lembaga survei pertama mendaftar pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan.

Dijelaskan, hingga 12 Januari 2024, lembaga yang telah mendaftar ke KPU sebanyak 63.

Dari jumlah itu, 33 lembaga telah berstatus "Terdaftar" atau sudah mendapatkan Sertifikat Terdaftar.

Sedangkan 26 lembaga lainnya masih berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar, serta 4 sedang melakukan perbaikan dokumen.

Berikut 63 lembaga yang telah mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2024:

1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2. PT Poltracking Indonesia

3. PT Ipsos Market Research

4. PT Kompas Media Nusantara

5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri

6. Voxpol Consulting Center Research and

7. Pandawa Research

8. PT Lingkar Strategi Indonesia

9. PT Parameter Konsultindo (Parmet)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Lembaga Survei Nasional

12. Lembaga Klimatologi Politik

13. Polstat Indonesia

14. Political Weather Station (PWS)

15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)

16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting/PRC)

17. Centre For Strategic International Studies (CSIS)

18. Lembaga Survei Jakarta

19. Indonesia Polling Stations (IPS)

20. Surabaya Survey Center (SSC)

21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)

22. Fixpoll Media Polling Indonesia

23. Forum Rektor PTMA

24. Yayasan Akselerasi Indodata (Indodata)

25. Surabaya Research Syndicate (SRS)

26. Indopol Survei & Consulting

27. Polsentrum Data Indonesia

28. PT Lingkaran Survei Indonesia

29. PT Citra Publik

30. Saiful Mujani Research And Consulting

31. Rakata Analytics and Advisory

32. Strategi Lingkar Nusantara

33. Trust Indonesia Research & Consulting

34. Pusat Kajian Pemilu Indonesia (Puskapi)

35. PT Losta Institute

36. PT Citra Komunikasi LSI

37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik

38. Populi Center

39. PT SCL Taktika Konsultan

40. PT Citra Publik Indonesia 

41. Indekstat Research and Data Science

42. PT Sigi LSI Network

43. PT Konsultan Citra Indonesia

44. Jaringan Isu Publik

45. Lembaga Riset Indonesia

46. Jaringan Suara Indonesia

47. Media Survei Nasional

48. PT Alvara Strategi Indonesia

49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)

50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)

51. The Haluoleo Institute

52. Media Survei Center Indonesia

53. PT Parameter Publik Indonesia

54. PT Paradigma Riset Nusantara

55. Lembaga Survei Kuadran

56. Nakama Research & Consulting

57. PT Indopolling Riset dan Konsultan

58. PT Sinergi Data Indonesia 

59. PT LSI Network 

60. PT Delt Kabar Indonesia (Deitro)

61. Algoritma Research & Consulting

62. Puspoll Indonesia 

63. Parameter Politik Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved