Pembatasan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri Mulai Berlaku, Tiap Orang Maksimal 2 Ponsel
Aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Tiap penumpang hanya boleh bawa maksimal dua handphone.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Barang bawaan yang dibatasi adalah telepon seluler, barang elektronik, alas kaki, tekstil, dan tas.
Kebijakan pembatasan ini berlaku sejak 10 Maret 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Gatot, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan post-border menjadi border.
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border yaitu elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Gatot menjelaskan, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld dan komputer tablet.
Gatot pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," ujarnya.
Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:
1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang
2. Tas = 2 pieces per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang
4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun. (Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)
| 6 Penyelundupan Narkotika ke Tanah Air Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta sejak April 2025 |
|
|---|
| Kedapatan Bawa Sabu dan Alat Hisap, Warga Amerika Diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta |
|
|---|
| Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta, 1,1 Kg Sabu Diamankan |
|
|---|
| Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Ketamine dari Warga Malaysia |
|
|---|
| Pria Asal Mesir Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta usai Mencoba Seludupkan Primata Langka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Gatot-Sugeng-Wibowo-07.jpg)