Hasil Pilpres Digugat
Sidang Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Kapan Dimulai? Simak Jadwal Sidang di MK
MK telah menetapkan jadwal sidang perdana penanganan perselisihan hasil pilpres 2024
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan, dimana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan hakim konstitusi.
Kubu Anies Baswedan akan diwakil sejumlah kuasa hukum di antaranya Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada situs MK, sidang perdana sengketa pemilu untuk pilpres dijadwalkan digelar pada Rabu (27/3/2024).
Sidang perdana diagendakan untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan digelar Rabu pukul 08.00 WIB.
Kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/Pres.XXII/ 2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
"Rabu, 27 Maret 2024 H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D & Dr (HC) HA Muhaimin Iskandar. Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)," demikian dikutip dari situs resmi MK, pada Selasa (26/3/2024).
MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB siang.
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas adalah Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.
Sebagai informasi, tim paslon nomor urut 2, Prabowo Subainto-Gibran Rakabukingraka telah mengajukan ke MK untuk menjadi Pihak Terkait, dalam persidangan PHPU pilpres 2024.
MK akan menggelar sidang ini secara pleno. Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU Pilpres.
Sedangkan, Hakim Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.
Dengan demikian, sidang PHPU Pilpres akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi. Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Anies Ganjar gugat hasil pilpres
TribunBreakingNews
Gelar Aksi di Patung Kuda Jakpus, Pendukung 01 Hormati Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Gugatan PHPU Paslon 01 dan 03 Seluruhnya Ditolak MK, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Hakim MK Arsul Sani: Tidak Ada Relevansi Penyaluran Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon |
![]() |
---|
Kurang Bukti, Ketua MK Suhartoyo Tolak PHPU yang Diajukan Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Janji Taat Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.