Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud MD Bakal Berpidato di Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres di MK

MK akan menggelar sidang perdana PHPU dan akan dihadiri oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Rabu (27/3/2024) siang.

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dikabarkan akan menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024) siang. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Sidang perdana tersebut akan digelar hari Rabu (27/3/2024) ini mulai pukul 13.00 WIB.

Jalannya sidang akan dihadiri oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 03 ini dikabarkan akan menghadiri sidang perdana PHPU di Gedung MK di Jakarta Pusat.

Kehadiran pasangan capres cawapres nomor 03 ini dikawal juga oleh puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Rombongan akan berangkat ke MK pukul 12.00 WIB dari Hotel Mandarin di kawasan Bundaran HI.

Pada awal sidang, Ganjar dan Mahfud akan berpidato selama sekitar 10 menit, kemudian dilanjutkan pembacaan gugatan dan argumen.

Sebelumnya, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3/2024).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh penjuru Indonesia selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (Pilpres 2024) adalah pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, demi memastikan demokrasi bisa tetap ditegakkan di Indonesia, MK sebagai pelindung dari demokrasi dan pelindung dari konstitusi perlu mengambil sikap mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sumber dari segala nepotisme, yang kemudian melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.

Todung Mulya Lubis menyebut ada dua argumen yang menjadi dasar permintaan Pemohon yaitu: pertama, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan.

Sedangkan yang kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam setiap tahapan Pilpres 2024.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved