MK Panggil 4 Menteri untuk Ditanya Soal Bansos, Hamdan Zoelva: Bukti Hakim Peduli pada Proses

Timnas Amin puji langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil 4 menteri kabinet Jokowi guna menelusuri bansos jelang pilpres

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Prayoga
Instagram
Hamdan Zoelva 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengapresiasi keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memanggil 4 menteri kabinet Jokowi, guna menelusuri tata kelola bantuan sosial (bansos) menjelang Pilpres 2024.

Keempat menteri yang dipanggil MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Hamdan Zoelva menilai, hakim MK melihat permasalahan Pilpres 2024 bukan hanya pada hasil, tapi lebih ke prosesnya.

"Ini bagus sekali, hakim memiliki perhatian serius atas materi permohonan yang diajukan oleh pihak 01 (Anies-Muhaimin/Amin)," kata Hamdan saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

"Ini menunjukkan masalah bansos yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh majelis hakim,” imbuh dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa keputusan mengundang 4 menteri membuktikan hakim MK melihat permasalahan Pilpres 2024 bukan hanya pada hasil tapi lebih ke prosesnya.

“Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses jadi tidak kaku pada hasil, tidak letterlux pada angka-angka tapi mengadili masalah prosesnya,” jelasnya.

“Dengan penelusuran lebih jauh itu memberi jalan untuk lebih mendalami kasus ini dan akan kelihatan terang benderang setelah 4 menteri tersebut memberi keterangan,” imbuhnya.

Hamdan optimis terhadap keterangan yang diberikan di sidang MK akan memperkuat isi permohonan yang diajukan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.

Sekaligus, kata dia akan menjelaskan garis kebijakan dan bagaimana bansos itu memberi pengaruh besar pada Pilpres 2024.

“Mereka (keempat menteri) bisa menjelaskan garis kebijakannya terkait dengan bansos kenapa itu penting dan itu akan menegaskan pandangan kita bahwa bansos itu memberi pengaruh luar biasa ke pemilih, dan kedua bansos itu juga diberikan dengan tata kelola yang tidak benar,” kata Hamdan.

“Jadi hakim akan mendapatkan gambaran lebih jauh, bagaimana bansos (berpengaruh besar) untuk kemenangan 02 yang dikerjakan oleh presiden beserta jajarannya, dan itu kan yang kita ingin buktikan," ucap dia.

Tidak Bisa Diwakilkan

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa 4 menteri Jokowi di Kabinet Indonesia Maju yang mereka panggil untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 harus datang langsung dan tidak dapat diwakili.

"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," ucap Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.

Sehingga kata Enny, pihak yang dipanggil tersebut tidak bisa diwakili oleh orang lain meski mengatasnamakan kementerian yang dimaksud.

Enny yakin, para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun.

"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," ucap dia.

Enny tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya, apakah terdapat alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Joko Widodo.

Enny menyebutkan, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil 4 nama menteri itu ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, Red) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut," kata Enny.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pertanyaan lain, semisal, mengapa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak termasuk dalam daftar nama menteri yang dipanggil MK.

Padahal, capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga memasukkan soal pengangkatan 271 penjabat kepala daerah sebagai salah satu dalil permohonan sengketa Pilpres 2024.

MK memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved