Kasus Senjata Api Paspampres Tertinggal di Stasiun, Pria Surabaya Ini Divonis Bersalah dan Dipenjara

Kasus senjata api anggota Paspampres yang tertinggal di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, diadili dan pelaku dihukum 18 bulan penjara.

Editor: Ign Prayoga
surya.co.id/tony hermawan
Situasi sidang kasus Budi Santoso dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SURABAYA - Berawal dari keteledoran, sebuah senjata api milik anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tertinggal di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Pistol milik perisai hidup Presiden itu tersimpan dalam tas warna hitam.

Namun, tas berisi pistol Heckler & Koch (HK) tipe SFP 9 tersebut tertinggal di Stasiun Pasar Turi.

Hingga, tas itu ditemukan oleh Budi Santoso. Budi kemudian mengambil senjata api tersebut dan menyembunyikan di dalam tas miliknya.

Sementara itu, di Jakarta, anggota Paspampres pemegang pistol tersebut melaporkan kehilangan senjatanya.

Laporan itu disampaikan ke aparat berwenang. Pencarian pun segera dilakukan termasuk melibatkan aparat kepolisian.

Aparat kemudian mengidentifikasi Budi Santoso sebagai orang yang mengambil pistol HK milik anggota Paspampres

Budi pun dicari-cari aparat.

Budi akhirnya tertangkap dan diproses hukum. Dia diajukan ke pengadilan dan hakim menyatakan Budi bersalah.

Ketua majelis hakim Toni Widjaya menyatakan, Budi bersalah karena menemukan barang lalu membawa pulang dengan maksud memiliki.Budi dijerat asal 362 KUHP.

"Terhadap terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Toni Widjaya saat membacakan putusan di Ruang Sari II, Senin (1/4/2024) sore. 

Budi menjalani sidang tersebut secara daring. Tidak diketahui alasan Budi tidak dihadirkan dalam sidang tersebut.

Kronologi

Peristiwa yang membuat Budi diburu berawal dari sebuah ketidaksengajaan pada 15 Desember 2023.

Saat itu, Budi yang berada di Stasiun Pasar Turi melihat sebuah tas hitam tergeletak di kursi.

Setelah sekian menit mengamati situasi, Budi yakin tas tersebut tak bertuan.

Budi kemudian tas warna hitam tersebut dan membawanya ke dalam masjid.

Ketika memeriksa tas, Budi menemukan pistol beserta amunisinya.

Barang tersebut dipindahkan ke dalam tas Budi dibawa pulang ke rumah kosnya Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo.

Surat dakwaan yang disusun jaksa menyatakan, senjata api tersebut milik anggota Paspampres.

Jenis senjatanya adalah HK tipe SFP 9 berikut satu buah magazen berisi 10 butir peluru kaliber 9 mm.

Senjata tersebut melekat pada di Anwar Zalali, anggota Paspampres Grup A.

Pada 14 Desember 2023, Anwar termasuk anggota Paspamres yang bertugas mengawal Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.

Selesai bertugas, Anwar Zalali menitipkan senjata HK tersebut kepada rekan kerjanya yaitu Deden Wahyudi untuk dibawa pulang ke Mako Paspampres di Jakarta.

Senjata tersebut disimpan di dalam tas warna hitam. Deden Wahyudi kemudian memasukkan tas warna hitam tersebut ke dalam tas lain berisi senjata pegangan Lettu Sultan.

Hari berikutnya, Deden Wahyudi bersama anggota Paspampres yang lain bertolak ke Jakarta dari Stasiun Pasar Turi.

Saat menunggu jam keberangkatan, ternyata ada teknisi yang mengeluarkan tas warna hitam tanpa sepengetahuan Deden Wahyudi.

Tas tersebut diletakkan di kursi ruang tunggu di dekat musala Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Ketika Deden Wahyudi naik kereta, tas warna hitam tersebut tidak ikut terbawa.

Sesaat kemudian, tas berisi senjata itu ditemukan oleh Budi Santoso dan dibawa pulang ke rumah kosnya.

Dikutip dari Wikipedia, pistol Heckler & Koch (HK) tipe SFP9 punya nama lain yakni VP9.

Pistol buatan Heckler & Koch, Jerman, ini sedang dikembangkan selama lebih dari empat tahun sebelum dirilis pada Juni 2014.

SFP9 dirancang atas permintaan kepolisian Bavaria untuk menggantikan HK P7. 


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id  

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved